DPRD Banjarbaru Setujui Tiga Raperda Jadi Perda

paripurna tiga raperda yang digelar di Ruang Graha DPRD Banjarbaru, Kamis (13/8/2026).

DPRD Kota Banjarbaru mengambil keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha DPRD Banjarbaru, Kamis (13/8/2026).

BANJARBARU,koranbanjar.com – Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarbaru Muhammad Syahrial dan dihadiri Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby, unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran SKPD Pemerintah Kota Banjarbaru, serta tamu undangan.

Tiga Raperda yang disetujui tersebut masing-masing adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Tataran Transportasi Lokal Tahun 2026-2046.

Sebelumnya, ketiga Raperda tersebut telah melalui pembahasan oleh masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarbaru.

Pansus I membahas regulasi mengenai narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Pansus II membahas perubahan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah, sedangkan Pansus III membahas Raperda tentang Tataran Transportasi Lokal Tahun 2026-2046.

Setelah laporan hasil pembahasan masing-masing Pansus disampaikan dalam rapat paripurna, seluruh fraksi DPRD Kota Banjarbaru menyatakan sependapat dengan hasil pembahasan tersebut.

Fraksi-fraksi DPRD kemudian merekomendasikan agar ketiga Raperda disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut selanjutnya diberikan oleh seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, serta Surat Keputusan DPRD Kota Banjarbaru terkait persetujuan terhadap tiga Raperda menjadi Perda.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD Kota Banjarbaru. Penandatanganan juga dilakukan terhadap keputusan persetujuan tiga Raperda tersebut.

Rangkaian rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan sambutan Wali Kota Banjarbaru terkait kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sekaligus persetujuan terhadap tiga Raperda Kota Banjarbaru.

Dengan disetujuinya tiga Raperda tersebut, proses pembentukan regulasi daerah selanjutnya akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan dan berlaku sebagai Perda. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *