Edi Sucipto: Jika Terbukti, Dugaan Pelanggaran Oknum Polda Kalteng Tak Boleh Dibiarkan

Korwil Peradi Kalsel-Kalteng Edi Sucipto saat wawancara dengan Koranbanjar.com, Jumat (7/8/2026). (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Korwil Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Edi Sucipto, menyatakan dukungan terhadap langkah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Palangka Raya dalam mengawal dugaan tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan oknum anggota Polda Kalimantan Tengah terhadap advokat senior Kalteng, Rahmadi G. Lentam.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Edi menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran prosedur maupun tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

Menurut Edi, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan tetap menghormati hak setiap warga negara, termasuk advokat yang sedang menjalankan profesinya.

“Kami sangat mendukung langkah-langkah yang diambil DPC Peradi Palangka Raya. Kami sangat menyesalkan apabila benar terjadi perilaku tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polda Kalteng,” ujar Edi kepada koranbanjar.com, Jumat (7/8/2026) di Banjarmasin.

Edi menekankan, dukungan Peradi bukan berarti mencampuri substansi perkara pidana yang sedang ditangani kepolisian. Fokus organisasi advokat adalah memastikan proses penegakan hukum terhadap seorang advokat tetap berjalan sesuai prosedur serta menghormati ketentuan yang mengatur profesi advokat.

Ia berharap dugaan tersebut dapat diperiksa secara objektif melalui mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, fakta sebenarnya dapat diketahui dan tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian maupun profesi advokat.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Jangan sampai perilaku oknum justru mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.

DPC Peradi Palangka Raya Kawal Dugaan Tindakan Arogan

Sebelumnya, DPC Peradi Palangka Raya menyatakan sikap mengawal dugaan tindakan arogan sejumlah anggota Polri saat melakukan penangkapan dalam perkara narkotika di kediaman Rahmadi G. Lentam.

Sikap tersebut disampaikan setelah jajaran pengurus DPC Peradi Palangka Raya menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah, Selasa (4/8/2026).

Ketua DPC Peradi Palangka Raya, Kartika Candrasari, menegaskan pihaknya tidak mencampuri substansi perkara pidana yang tengah ditangani aparat kepolisian.

Menurut Kartika, Peradi hanya berkepentingan mengawal dugaan perlakuan aparat terhadap Rahmadi dalam kapasitasnya sebagai advokat.

“Yang kami kawal adalah dugaan perlakuan aparat terhadap seorang advokat yang sedang berada di rumahnya. Ini menyangkut perlindungan profesi advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum,” ujar Kartika.

Kartika mengatakan dugaan tindakan arogan tersebut perlu diusut secara transparan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga marwah profesi advokat sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, DPC Peradi Palangka Raya menyoroti dugaan tindakan sejumlah anggota Polri yang disebut memasuki kediaman Rahmadi G. Lentam tanpa menunjukkan surat tugas serta disertai sikap yang dinilai arogan.

Peradi menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku serta tetap menghormati hak-hak warga negara.

Organisasi advokat tersebut juga mengingatkan perlindungan terhadap rumah tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945 serta perlindungan terhadap profesi advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Peradi Ajukan Tiga Tuntutan

Atas persoalan tersebut, DPC Peradi Palangka Raya menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, meminta klarifikasi resmi dari institusi Polri. Kedua, meminta permohonan maaf terbuka kepada Rahmadi G. Lentam dan keluarganya apabila dugaan tindakan tersebut terbukti. Ketiga, mendesak adanya perbaikan prosedur penyelidikan dan pengamanan serta penindakan terhadap oknum yang terbukti melanggar aturan.

“Hukum harus menjadi panglima, bukan alat kekuasaan. Kami percaya Polri mampu menjaga kehormatan institusi dengan menegakkan hukum secara profesional, prosedural, dan beradab,” tegas Kartika.

DPC Peradi Palangka Raya juga menyebut Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi memberikan dukungan terhadap langkah yang ditempuh. Bahkan, DPN Peradi disebut siap memberikan pendampingan apabila persoalan tersebut dibahas dalam forum resmi, termasuk kemungkinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

Sementara itu, Rahmadi G. Lentam mengapresiasi dukungan DPC Peradi Palangka Raya dan DPN Peradi. Ia menilai langkah organisasi profesi tersebut merupakan bentuk soliditas dalam mengawal persoalan yang menimpa dirinya.

“Kami mengapresiasi langkah DPC Peradi Palangka Raya yang didukung penuh DPN Peradi. Hasilnya, kami dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” kata Rahmadi seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalteng.

Edi Sucipto berharap proses pemeriksaan yang berlangsung dapat mengungkap fakta secara terang dan objektif. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Jika terbukti ada pelanggaran, jangan dibiarkan. Namun, kita juga harus menghormati proses pemeriksaan dan asas praduga tak bersalah,” pungkas Edi. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *