DPRD Kota Banjarbaru resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
BANJAR,koranbanjar.com – Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru yang digelar di Ruang Graha Paripurna, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru H. Muhammad Syahrial, S.I.Kom.
Dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, unsur pimpinan dan anggota DPRD, kepala SKPD, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum pengambilan keputusan, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarbaru, Ir. Syamsuri, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, Banggar menjelaskan pembahasan dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD.
Melalui serangkaian rapat sejak penyampaian raperda oleh Sekretaris Daerah pada 22 Juni 2026 hingga rapat finalisasi pada 13 Juli 2026.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru H. Muhammad Syahrial menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan Banggar.
Rekomendasi seluruh fraksi DPRD, Raperda tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga layak disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Setelah persetujuan disampaikan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan persetujuan bersama dan nota kesepakatan.
Antara Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru dengan unsur pimpinan DPRD Kota Banjarbaru.
Sementara itu, usai gelaran paripurna Wakil Ketua I DPRD Kota Banjarbaru, Neni Hendriyawaty, S.E., menegaskan bahwa DPRD memberikan sejumlah catatan strategis.
Sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, salah satu perhatian utama DPRD adalah pembenahan administrasi pertanggungjawaban serta pengelolaan aset daerah yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Ada beberapa catatan yang diberikan untuk perbaikan ke depan, terutama terkait masalah administrasi dalam penyelesaian pertanggungjawaban.
“Kami menekankan agar aset-aset daerah yang selama ini belum tercatat agar segera didata dan masuk ke dalam sistem pencatatan aset kita,” ujar Neni Hendriyawaty.
DPRD juga mendorong pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi terhadap aset-aset yang belum tercatat secara resmi.
Agar seluruh aset daerah memiliki data yang lengkap, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.
Dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, diharapkan tata kelola keuangan dan pengelolaan aset Pemerintah Kota Banjarbaru semakin transparan, akuntabel, serta tertib administrasi.
Pengesahan Perda ini sekaligus menandai berakhirnya salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sekaligus pijakan dalam penyusunan kebijakan dan pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang. (kan/dya)













