Syamsuri Tegaskan Fokus Raperda Retribusi Tiang Provider Untuk Dongkrak PAD

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru H. Syamsuri, Rabu (29/7/2026) di ruang Komisi II. (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar.com)

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru H. Syamsuri menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai tiang jaringan provider yang saat ini digodok DPRD semata-mata difokuskan pada pengaturan retribusi sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BANJARBARU,koranbanjar.com – Bukan berkaitan dengan persoalan hukum pengadaan tiang yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Menurut Syamsuri, Komisi II tidak memiliki kewenangan mengawasi proses pengadaan tiang jaringan provider maupun mengomentari proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan. Ranah tersebut berada di luar tugas Komisi II.

“Kalau kami di Komisi II hanya membahas terkait retribusinya saja. Perda yang kami susun ini bertujuan mengatur besaran retribusi penggunaan tiang jaringan provider sebagai sumber PAD,” ujarnya. Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menata utilitas kota, khususnya kabel-kabel provider yang selama ini dinilai semrawut.

Konsep yang disiapkan adalah penggunaan tiang bersama, sehingga seluruh jaringan kabel provider dapat ditempatkan pada satu infrastruktur yang sama.

Pemerintah nantinya akan menyediakan tiang dengan beberapa ukuran, menyesuaikan kondisi lokasi.

“Kalau provider ada banyak, satu tiang direncanakan maksimal digunakan lima provider. Kalau provider nya lebih banyak, berarti disiapkan tiang tambahan. Dari penggunaan itulah nantinya dikenakan retribusi,” jelasnya.

Syamsuri mengungkapkan, Komisi II bersama perangkat daerah telah melakukan kajian dan mencari referensi ke sejumlah daerah seperti Surabaya dan Jakarta terkait penerapan retribusi tiang utilitas.

Namun, sebagian besar daerah masih berada pada tahap kajian sehingga Banjarbaru berpeluang menjadi salah satu daerah yang lebih dahulu menerapkan regulasi tersebut.

Ia menilai keberadaan tiang bersama menjadi solusi yang lebih realistis dibandingkan pembangunan utilitas bawah tanah yang membutuhkan anggaran sangat besar dan saat ini baru diterapkan di kawasan Jalan Panglima Batur.

“Tidak mungkin seluruh jalan di Banjarbaru dibangun utilitas bawah tanah karena membutuhkan biaya yang sangat besar. Maka tiang bersama menjadi solusi agar kabel-kabel provider lebih tertata,” katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai fungsi pengawasan DPRD terhadap proyek pengadaan tiang yang kini menjadi perhatian Kejaksaan, Syamsuri kembali menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi ruang lingkup Komisi II.

“Soal pengadaan itu bukan ranah Komisi II. Kalau terkait pengawasan terhadap pengadaan dan anggarannya, itu menjadi kewenangan komisi yang membidangi urusan tersebut. Kami tetap fokus menggali potensi PAD melalui pengaturan retribusi,” tegasnya.

Dengan demikian, Komisi II DPRD Banjarbaru memastikan pembahasan Raperda retribusi tiang jaringan provider akan tetap berlanjut.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendukung penataan utilitas dan estetika Kota Banjarbaru. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *