Unit Reskrim Polsek Martapura bersama Unit Resmob Polres Banjar mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di wilayah hukum Polsek Martapura, Kabupaten Banjar.
BANJAR,koranbanjar.com – Pelaku berinisial MTS (28), warga Kecamatan Martapura, diamankan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Martapura melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/27/VI/2026/SPKT/POLSEK MARTAPURA/POLRES BANJAR/POLDA KALIMANTAN SELATAN tertanggal 9 Juni 2026.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika korban melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
“Saat kondisi lalu lintas macet, korban menyadari dirinya diduga diikuti oleh pelaku,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Fadli melalui Kasi Humas AKP Alfian.
Sesampainya di depan Bengkel 24 Motor Painting, korban melihat pelaku dari kaca spion.
Pelaku kemudian diduga mendekati korban dari sisi kanan dan berusaha menyentuh bagian tubuh korban. Korban berhasil menghindar, namun pelaku diduga kembali melakukan tindakan tidak senonoh sebelum memutar sepeda motornya dan melarikan diri.
Korban yang mengalami syok kemudian berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban bersama para saksi kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan nomor polisi DA 6079 AU, satu lembar kaos warna oranye bertuliskan Think, serta satu buah helm merek Gix warna hijau.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob Polres Banjar berhasil mengamankan pelaku pada Kamis malam. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Martapura untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebut perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (kan/dya)













