Korwil Peradi Kalsel-Kalteng Dukung Langkah DPC Peradi Palangka Raya, Sesalkan Dugaan Perilaku Tak Terpuji Oknum Polda Kalteng

Korwil Peradi Kalsel-Kalteng Edi Sucipto saat wawancara dengan Koranbanjar.com, Jumat (7/8/2026). (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Korwil Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Edi Sucipto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Palangka Raya dalam mengawal dugaan tindakan arogan oknum anggota Polda Kalimantan Tengah saat melakukan penangkapan dalam perkara narkotika di kediaman advokat senior Kalteng, Rahmadi G. Lentam.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Edi menilai dugaan perilaku tidak terpuji tersebut perlu mendapat perhatian serius dan ditangani secara transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan penghormatan terhadap hak warga negara maupun marwah profesi advokat.

Edi Sucipto mengatakan, langkah yang ditempuh DPC Peradi Palangka Raya merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam memastikan perlindungan terhadap profesi advokat tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sangat mendukung langkah-langkah yang diambil DPC Peradi Palangka Raya. Kami sangat menyesalkan apabila benar terjadi perilaku tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polda Kalteng,” ujar Edi kepada koranbanjar.com, Jumat (7/8/2026) di Banjarmasin.

Menurut Edi, persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan proses penegakan hukum dalam perkara narkotika. Peradi, kata dia, memiliki kepentingan untuk memastikan setiap tindakan aparat terhadap seorang advokat dilakukan secara profesional, proporsional, prosedural, dan tetap menghormati hukum.

Ia menegaskan, Peradi tidak bermaksud mencampuri substansi perkara pidana yang sedang ditangani aparat kepolisian. Namun, dugaan tindakan yang dilakukan terhadap Rahmadi G. Lentam di kediamannya harus diusut secara objektif agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap hubungan antaraparat penegak hukum.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, tentu harus diperiksa dan ditindak sesuai aturan. Jangan sampai tindakan oknum kemudian mencoreng institusi secara keseluruhan,” tegasnya.

Sebelumnya, DPC Peradi Palangka Raya mengawal dugaan tindakan arogan sejumlah anggota Polri ketika melakukan penangkapan dalam perkara narkotika di kediaman Rahmadi G. Lentam.

Sikap tersebut ditegaskan setelah jajaran pengurus DPC Peradi Palangka Raya menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah, Selasa (4/8/2026) lalu.

Ketua DPC Peradi Palangka Raya, Kartika Candrasari, menegaskan organisasinya tidak mencampuri substansi perkara pidana yang sedang ditangani aparat. Peradi hanya fokus pada dugaan perlakuan aparat terhadap Rahmadi dalam kapasitasnya sebagai advokat.

“Yang kami kawal adalah dugaan perlakuan aparat terhadap seorang advokat yang sedang berada di rumahnya. Ini menyangkut perlindungan profesi advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum,” ujar Kartika.

Menurut Kartika, dugaan tindakan arogan aparat harus diusut secara transparan demi menjaga marwah profesi advokat sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

DPC Peradi Palangka Raya juga menyebut Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang ditempuh. Bahkan, DPN disebut siap memberikan pendampingan apabila persoalan tersebut dibahas dalam forum resmi, termasuk kemungkinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

Dalam pernyataan sikapnya, DPC Peradi Palangka Raya mengecam dugaan tindakan sejumlah anggota Polri yang disebut memasuki kediaman Rahmadi G. Lentam tanpa menunjukkan surat tugas serta disertai sikap yang dinilai arogan.

Peradi menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan kewenangan Polri. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan hukum, prosedur, dan dengan tetap menghormati hak-hak warga negara.

Peradi juga mengingatkan bahwa rumah tinggal merupakan wilayah yang mendapat perlindungan konstitusional sebagaimana Pasal 28G UUD 1945. Sementara itu, profesi advokat memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Atas dugaan peristiwa tersebut, DPC Peradi Palangka Raya menyampaikan tiga tuntutan, yakni meminta klarifikasi resmi dari institusi Polri, meminta permohonan maaf terbuka kepada Rahmadi G. Lentam beserta keluarganya, serta mendesak perbaikan prosedur penyelidikan dan pengamanan, termasuk penindakan terhadap oknum apabila terbukti melanggar aturan.

“Hukum harus menjadi panglima, bukan alat kekuasaan. Kami percaya Polri mampu menjaga kehormatan institusi dengan menegakkan hukum secara profesional, prosedural, dan beradab,” tegas Kartika.

Sementara itu, Rahmadi G. Lentam mengapresiasi dukungan DPC Peradi Palangka Raya dan DPN Peradi. Ia menilai langkah organisasi profesi tersebut menunjukkan soliditas dalam mengawal persoalan yang menimpa dirinya.

“Kami mengapresiasi langkah DPC Peradi Palangka Raya yang didukung penuh DPN Peradi. Hasilnya, kami dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” kata Rahmadi seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalteng.

Edi menambahkan, pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional dan transparan melalui mekanisme yang tersedia. Ia juga mengingatkan agar kasus tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarlembaga penegak hukum.

“Yang paling penting adalah mencari kebenaran berdasarkan fakta dan aturan. Jika ada pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban. Sebaliknya, semua pihak juga harus menghormati proses pemeriksaan dan asas praduga tak bersalah,” pungkas Edi. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *