DPRD Banjarbaru Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Catat Surplus Rp91,8 Miliar

Rapat paripurna DPRD Banjarbaru, Selasa (14/7/1026). (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar.com)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (14/7/2026).

BANJARBARU,koranbanjar.com. Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah setelah laporan keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam rapat paripurna, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, membacakan sambutan Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby.

Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama pembahasan raperda hingga akhirnya disepakati bersama.

“Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan, termasuk pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Erna Lisa Halaby menjelaskan, penyampaian raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit BPK kepada DPRD.

Menurutnya, seluruh catatan, kritik, pertanyaan, serta masukan dari fraksi-fraksi DPRD maupun Badan Anggaran telah dibahas

Secara terbuka dan akuntabel bersama Tim Pemerintah Daerah sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan.

Dalam pemaparannya, Wali Kota mengungkapkan sejumlah capaian keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), pemerintah daerah membukukan surplus anggaran sebesar Rp91.798.002.253,61.

Surplus tersebut berasal dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1.813.497.931.797,32, sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1.721.699.929.543,71.

Di sisi pendapatan, realisasi bahkan melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target pendapatan setelah perubahan sebesar Rp1.480.030.973.560, realisasi mencapai Rp1.813.497.931.797,32, atau lebih tinggi sekitar Rp333,47 miliar.

Sementara pada sektor belanja, Pemerintah Kota Banjarbaru juga mencatat efisiensi anggaran.

Dari pagu belanja setelah perubahan sebesar Rp1.879.178.130.615, realisasi belanja hanya mencapai Rp1.721.699.929.543,71, sehingga terdapat penghematan sebesar Rp157.478.201.071,29.

Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp490.945.348.728,96.

Lisa Halaby menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada DPRD dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Banjarbaru yang telah menyelesaikan pembahasan raperda tersebut.

Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pihaknya menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan anggota dewan merupakan rangkaian perbaikan dan penyempurnaan agar kinerja pemerintah semakin baik di masa mendatang.

“Semoga kita terus diberi kekuatan untuk mewujudkan Banjarbaru yang elok, maju, adil, dan sejahtera,” tutupnya. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *