Panitia Khusus (Pansus) Perda Retribusi Tiang Provider di DPRD Kota Banjarbaru tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi pemanfaatan tiang provider telekomunikasi.
BANJARBARU,koranbanjar.com – Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung penataan utilitas dan estetika wajah Kota Banjarbaru.
Ketua Pansus DPRD Banjarbaru, Putra Qomaluddin Attar Nurriqli, M.I.Kom., yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, mengatakan perubahan skema dari sistem sewa menjadi retribusi dilakukan agar pemerintah daerah tidak kehilangan potensi pendapatan di masa mendatang.
Menurutnya, selama ini pemanfaatan tiang provider masih menggunakan mekanisme sewa yang telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sejak 2025.
Namun, sistem tersebut dinilai belum optimal dalam mengakomodasi perkembangan pembangunan jaringan telekomunikasi yang terus meningkat.
“Urgensi perda ini karena antrian provider yang ingin memasang tiang sudah cukup banyak. Kalau terus menggunakan sistem lama, kita khawatir kehilangan potensi PAD. Karena itu perlu payung hukum yang lebih kuat melalui perda retribusi,” ujar Qomal usai pembahasan pansus, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, nantinya skema retribusi akan menggantikan sistem sewa tanah dan sewa tiang yang selama ini diterapkan.
Dengan mekanisme baru tersebut, provider cukup membayar retribusi berdasarkan jumlah tiang yang dimanfaatkan tanpa harus melalui perjanjian kerja sama (PKS) sebagaimana sistem sewa.
“Kalau retribusi lebih sederhana. Berapa tiang yang digunakan langsung membayar retribusi sesuai ketentuan. Tidak lagi dipisah antara sewa tanah dan sewa tiang,” katanya.
Selain mengejar peningkatan PAD, DPRD juga ingin mendukung visi Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby dalam menata utilitas perkotaan.
Legislator fraksi partai PDI Perjuangan tersebut menilai keberadaan tiang dan kabel provider yang tersebar di berbagai titik telah mengganggu estetika kota sehingga perlu diatur lebih baik.
“Mindset utamanya adalah mendukung cita-cita Ibu Wali Kota agar penataan utilitas berjalan sehingga wajah kota menjadi lebih rapi. Di sisi lain, potensi PAD juga bisa dimaksimalkan,” ucapnya.
Qomal juga menegaskan pembahasan perda retribusi sama sekali tidak berkaitan dengan proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait persoalan tiang provider.
Menurutnya, ranah hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, sementara DPRD fokus menyiapkan regulasi agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat ke depan.
“Kasus hukum tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Yang kami siapkan adalah payung hukum retribusinya. Dua hal ini sangat terpisah,” tegasnya.
Ia mengungkapkan hingga saat ini belum ada penerimaan PAD dari skema retribusi tiang provider karena regulasinya memang belum terbentuk.
Adapun yang berlaku saat ini masih sebatas mekanisme sewa.
Pansus menargetkan pembahasan tarif retribusi dapat difinalisasi sebelum rapat paripurna DPRD.
Setelah perda disahkan, pemerintah daerah masih akan menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
“Target kami sebelum paripurna seluruh tarif sudah disepakati. Setelah perda selesai, nanti akan dipayungi lagi dengan Perwali sebagai aturan teknis,”katanya.
Harapannya pada saat regulasi ini efektif berlaku, penataan tiang provider sudah lebih baik dan Kota Banjarbaru menjadi lebih tertata. (kan/dya)













