DPRD Banjarbaru dan Pemko Sepakati Perubahan KUA PPAS APBD 2026

rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru yang digelar di Ruang Graha DPRD Banjarbaru, Kamis (13/8/2026). (Sumber Foto: MC Banjarbaru/koranbanjar.com)

DPRD Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

BANJARBARU,koranbanjar.com – Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru yang digelar di Ruang Graha DPRD Banjarbaru, Kamis (13/8/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarbaru Muhammad Syahrial dan dihadiri Wali Kota Banjarbaru H Erna Lisa Halaby, unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran SKPD Pemko Banjarbaru serta tamu undangan.

Dalam sambutannya, Syahrial mengatakan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS 2026 merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Menurutnya, rancangan perubahan KUA dan PPAS sebelumnya telah disampaikan Wali Kota Banjarbaru dalam rapat paripurna pada 6 Agustus 2026.

Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah melakukan pembahasan secara cermat hingga mencapai finalisasi pada 8 Agustus 2026.

“Berdasarkan hasil rapat finalisasi perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 telah dicapai kesepakatan mengenai arah kebijakan dan prioritas anggaran perubahan pada tahun 2026,” ujar Syahrial.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut mencakup perubahan pendapatan dan pembiayaan daerah, plafon anggaran per urusan, serta program dan kegiatan SKPD yang berkaitan dengan rencana belanja daerah.

Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1,146 triliun menjadi Rp1,175 triliun, atau meningkat sekitar Rp29,195 miliar.

Sementara itu, belanja daerah mengalami kenaikan cukup signifikan, dari sebelumnya Rp1,311 triliun menjadi Rp1,665 triliun, atau bertambah sekitar Rp354,609 miliar.

Dengan perubahan tersebut, terjadi defisit anggaran sebesar Rp490,721 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya dengan nilai yang sama, yakni Rp490,721 miliar.

Syahrial menegaskan, kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam proses penyusunan perubahan APBD Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2026.

Sebelum penandatanganan dilakukan, pimpinan DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap hasil pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS 2026.

Setelah mendapat persetujuan anggota DPRD, Ketua DPRD Muhammad Syahrial bersama unsur pimpinan DPRD kemudian melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan Wali Kota Banjarbaru H Erna Lisa Halaby.

Penandatanganan tersebut menjadi tanda resmi kesepakatan DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru terhadap arah kebijakan serta prioritas anggaran dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *