DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027.
BANJARBARU,koranbanjar.com – Nota kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru di lantai tiga Gedung DPRD Banjarbaru, Kamis (6/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru Muhammad Syahrial.
Dalam agenda yang sama, DPRD juga menerima penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 dari pihak eksekutif.
Menyampaikan sambutan Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Sirajoni mengungkapkan, postur anggaran 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,377 triliun untuk belanja daerah.
Sementara pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,207 triliun.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp170 miliar antara pendapatan dan belanja yang menjadi defisit anggaran.
“Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah mencapai kesepakatan yang menjadi dasar dalam penyusunan APBD TA 2027.
Ia menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS 2027 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat sinergi kebijakan fiskal pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendukung target pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas.
Sementara itu, dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026, Pemko Banjarbaru memproyeksikan kenaikan belanja daerah yang cukup signifikan.
Pendapatan daerah diproyeksikan naik dari Rp1,146 triliun menjadi Rp1,163 triliun atau bertambah sekitar Rp17 miliar.
Namun, belanja daerah justru meningkat jauh lebih besar, dari Rp1,311 triliun menjadi Rp1,653 triliun. Artinya, belanja diproyeksikan melonjak sekitar Rp342 miliar.
Kondisi tersebut membuat defisit anggaran semakin melebar dan direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Menurut Sirajoni, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan asumsi kebijakan umum APBD, kebutuhan pergeseran anggaran, pemanfaatan SiLPA, maupun kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Arah kebijakan perubahan APBD 2026 juga mencakup penyesuaian target pendapatan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat, hingga pemenuhan belanja prioritas daerah.
“Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan asumsi kebijakan umum APBD, kebutuhan pergeseran anggaran, pemanfaatan SiLPA, maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pemko Banjarbaru berharap kesepakatan bersama DPRD tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan akuntabel.
Sinergi eksekutif dan legislatif juga diharapkan mampu memastikan anggaran yang disusun benar-benar mendukung program pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Banjarbaru. (kan/dya)













