BLUD 9 SMKN di Kalsel Disorot, DPRD Siapkan Payung Hukum dan Bidik Kemandirian hingga Sumbang PAD

Komisi II DPRD Kalsel membahas soal BLUD SMKN, Rabu (23/9/2026). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.com)

Sebanyak sembilan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kalimantan Selatan yang telah menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kini menjadi perhatian DPRD Kalsel. Bukan sekadar mengejar pendapatan, lembaga legislatif menilai tata kelola BLUD sekolah perlu diperkuat agar aktivitas usaha benar-benar menjadi sarana pendidikan sekaligus membuka jalan menuju kemandirian pembiayaan.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Persoalan tersebut dibahas Komisi II bersama Komisi IV DPRD Kalsel dalam rapat koordinasi mengenai tata kelola BLUD SMKN, Rabu (23/9/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel M Yani Helmi bersama Sekretaris Komisi II H Jahrian itu menghadirkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Biro Perekonomian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, kepala SMKN yang telah berstatus BLUD, serta Plt. Kepala SMAN 1 Aluh-Aluh.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel M Yani Helmi menegaskan, status BLUD tidak boleh membuat sekolah kehilangan orientasi utamanya sebagai lembaga pendidikan.

Menurut Yani, unit usaha yang dikembangkan SMKN harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pembelajaran untuk membekali siswa dengan keterampilan praktis, pengalaman kerja, dan jiwa kewirausahaan.

Berbagai sektor usaha dapat dikembangkan sesuai kompetensi sekolah, mulai dari perhotelan, manufaktur, industri kreatif hingga usaha makanan dan minuman.

Namun, Yani mengingatkan agar orientasi ekonomi tidak justru membebani sekolah dan menggeser fungsi pendidikan.

“BLUD diupayakan untuk mendorong dunia pendidikan kita agar para lulusan memiliki keahlian nyata. Namun, fondasi utamanya tetap pendidikan. Jangan sampai pihak sekolah justru terbebani urusan bisnis sehingga esensi belajar terganggu,” tegas Yani

Yani mengatakan pembahasan BLUD SMKN masih berada pada tahap awal. Karena itu, sejumlah data administratif dari sekolah masih perlu dilengkapi dan disempurnakan sebelum pemerintah daerah dapat menentukan target pendapatan yang realistis.

Komisi II DPRD Kalsel pun menjadwalkan rapat lanjutan pada Oktober 2026 untuk membahas lebih jauh kemampuan masing-masing SMKN dalam mengembangkan unit usaha.

Menurut Yani, target pendapatan tidak dapat disamaratakan karena setiap sekolah memiliki kompetensi keahlian, fasilitas, sumber daya manusia, serta kapasitas usaha yang berbeda.

Sementara pembenahan sarana dan prasarana SMKN akan dikoordinasikan bersama Komisi IV DPRD Kalsel. Untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan, pembahasan juga akan diselaraskan dengan BPKAD dan Biro Perekonomian Kalsel.

DPRD juga berencana melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah teknis, antara lain Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel.

Langkah tersebut dinilai penting agar produk hasil karya siswa tidak berhenti sebagai produk praktik di lingkungan sekolah, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai jual dan akses pasar lebih luas.

DPRD Bidik Regulasi pada 2027

Selain memperbaiki tata kelola, DPRD Kalsel tengah menyiapkan payung hukum yang secara khusus memberikan kejelasan bagi pengelola BLUD SMKN.

Yani mengatakan kepastian regulasi diperlukan agar sekolah memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kegiatan usaha, mengelola pendapatan, serta mengembangkan unit produksi tanpa keluar dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin menyiapkan payung hukum yang jelas agar kawan-kawan pengelola BLUD di sekolah memiliki perlindungan hukum dalam bekerja,” ujarnya.

DPRD juga membuka peluang penyelenggaraan pameran atau expo produk SMK BLUD dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkenalkan produk siswa kepada masyarakat sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas, termasuk ke pasar internasional.

Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Nor Fajeri, menegaskan komisinya mendukung penguatan unit usaha vokasi sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan tidak menghilangkan fungsi pendidikan.

Menurutnya, SMK memiliki potensi besar untuk menghubungkan keterampilan siswa dengan produk yang memiliki nilai ekonomi.

“Kami terus mendorong pembahasan ini, dengan target pada 2027 mendatang dapat terbit produk hukum daerah yang memayungi dan melindungi operasional BLUD di Kalsel,” kata Nor Fajeri.

Di sisi lain, pengembangan BLUD SMKN juga diarahkan menuju kemandirian pembiayaan.

Nor Fajeri berharap pembinaan dilakukan secara berkelanjutan sehingga unit usaha sekolah secara bertahap mampu mengurangi ketergantungan terhadap subsidi APBD.

Jika dikelola secara profesional dan sesuai aturan, unit usaha tersebut diharapkan tidak hanya mampu membantu membiayai operasional sekolah, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, proses menuju kemandirian tersebut membutuhkan pengawasan agar target ekonomi tidak mengorbankan tujuan pendidikan.

Kepala SMKN 2 Banjarmasin, Novie Bambang R., mengapresiasi pendampingan dan supervisi yang dilakukan DPRD Kalsel terhadap pengelolaan BLUD sekolah.

Menurutnya, arahan legislatif dibutuhkan agar sekolah tidak keliru dalam tata kelola maupun pemanfaatan anggaran.

“Kami sangat bersyukur atas dukungan Komisi II dan Komisi IV. Bimbingan, arahan, dan pengawasan dari legislatif sangat kami butuhkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam tata kelola maupun pemanfaatan anggaran,” ujarnya.

Novie berharap SMK di Kalsel dapat terus menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan, kemandirian, serta kemampuan berwirausaha sehingga tidak hanya menjadi pencari kerja, tetapi juga mampu menciptakan lapangan pekerjaan.

Untuk diketahui, dari 19 SMKN yang ada di Kalimantan Selatan, sebanyak sembilan sekolah telah menerapkan sistem BLUD. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *