Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperingatkan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas telah menanti, mulai dari teguran, pembinaan hingga pencabutan izin usaha.
BANJARBARU, koranbanjar.com – Peringatan tersebut mengemuka dalam rapat kedua Satuan Tugas (Satgas) BBM dan LPG Bersubsidi Kalsel yang digelar di Banjarbaru, Selasa (6/10/2026).
Rapat tersebut membahas hasil pengawasan, intelijen hingga penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kalimantan Selatan.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel, Eddy Elimsyah Jaya, mengatakan rapat menghasilkan sejumlah langkah konkret untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi dari hulu hingga hilir.
“Alhamdulillah hari ini rapat Satgas BBM ini luar biasa. Kita mendapatkan hal-hal yang konkret dari teman-teman Satgas, baik penindakan, pengawasan, intelijen maupun media,” ujar Eddy.
Menurut Eddy, pengawasan terhadap SPBU menjadi penting karena terdapat sejumlah persoalan dalam distribusi BBM bersubsidi, termasuk dugaan penimbunan dan pelangsiran.
Aparat penegak hukum, kata dia, juga telah melakukan sejumlah langkah penindakan terhadap kasus-kasus yang ditemukan di lapangan.
“Dari Polda maupun Kejaksaan maupun BIN sudah melakukan aksi-aksi, terutama penindakan terhadap beberapa kasus penimbunan BBM, kemudian pelangsiran dan lain-lain,” katanya.
Selain penindakan, Satgas BBM dan LPG Bersubsidi Kalsel kini memperkuat pemetaan terhadap SPBU berdasarkan tingkat kerawanan.
Dalam rapat tersebut, disebutkan terdapat sejumlah SPBU yang masuk kategori merah atau memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Kondisi itu menjadi dasar bagi Satgas untuk melakukan pemeriksaan langsung melalui inspeksi mendadak (sidak).
“Nanti kami akan melakukan sidak ke SPBU-SPBU, apalagi tadi dari Kejaksaan Tinggi menyampaikan ada SPBU-SPBU yang kategori merah, yaitu kategori yang memiliki kerawanan tinggi,” tegas Eddy.
Sidak nantinya dilakukan dengan melibatkan unsur terkait melalui subsatgas intelijen, penindakan dan pengawasan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan di tingkat SPBU.
Satgas juga mendorong pemilik SPBU ikut bertanggung jawab dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tidak disalahgunakan. Salah satu usulan yang dibahas adalah penerapan fakta integritas bagi pemilik SPBU.
“Usulannya agar pemilik SPBU memiliki fakta integritas, supaya tidak melakukan penyalahgunaan BBM, baik di tingkat operator maupun di tingkat yang lain,” ungkap Eddy.
Eddy menegaskan, pengelola SPBU yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran tidak hanya akan diberikan teguran.
Sanksi dapat diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran dan pembinaan hingga pencabutan izin usaha.
“Harapan kami ini memiliki efek jera kepada SPBU lain agar lebih tertib dalam mengelola usahanya. Apalagi ini kan ada sanksi jelas, dari teguran, pembinaan sampai dengan pencabutan izin usaha,” pungkasnya.
Menurut Eddy, penerapan sanksi tersebut diperlukan agar pengelolaan BBM bersubsidi tidak hanya berorientasi pada aspek usaha, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Pengawasan juga diharapkan dapat menekan praktik pelangsiran maupun penimbunan yang berpotensi menyebabkan distribusi BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.
Di sisi lain, Satgas turut menyoroti antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Penataan kantong-kantong parkir menjadi salah satu upaya yang didorong untuk menciptakan distribusi BBM lebih tertib sekaligus mengurangi gangguan terhadap arus lalu lintas di sekitar SPBU.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Kalsel bersama aparat terkait memastikan BBM bersubsidi benar-benar tersalurkan kepada masyarakat sesuai peruntukannya.
Dengan adanya pemetaan SPBU kategori merah, sidak dan ancaman sanksi hingga pencabutan izin usaha, Satgas BBM dan LPG Bersubsidi Kalsel menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi tidak berhenti pada koordinasi, tetapi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti. (mc/kbc)













