Kabut Asap Kalsel Kian Mengkhawatirkan, Supian HK Desak Pelaku Pembakaran Lahan Ditindak Tegas

Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan Sekda Provinsi Kalsel M. Syarippudin saat wawancara dengan awak media. (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah Kalimantan Selatan. Di tengah kualitas udara yang memburuk dan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat, Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan titik api, tetapi juga mengusut dan menindak tegas pihak yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Supian HK menilai, pembakaran lahan secara sengaja tidak boleh dibiarkan karena dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga langsung dirasakan masyarakat.

“Kan sudah ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan secara disengaja, ini mohon diproses secara hukum dan ditindak tegas agar memberikan efek jera,” ujar Supian HK, Selasa (22/9/2026).

Menurut politisi senior Partai Golkar ini, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Jika penyebab kebakaran tidak disentuh melalui proses hukum, persoalan serupa berpotensi kembali terjadi setiap musim kemarau.

“Jangan hanya apinya yang dipadamkan, tetapi kalau memang ada yang sengaja membakar, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Persoalan karhutla di Kalsel memang bukan perkara kecil. Data BPBD Kalsel hingga 10 September 2026 mencatat luas lahan terdampak karhutla telah mencapai 20.206,06 hektare dari 2.963 kejadian sejak Januari. Kabupaten Banjar menjadi wilayah dengan luas terdampak terbesar, disusul Banjarbaru dan Tanah Laut.

Kondisi tersebut semakin terasa ketika asap menyebar ke kawasan permukiman. Bahkan, kabut asap di sejumlah wilayah Banjarbaru dilaporkan berlangsung selama berbulan-bulan dan berdampak terhadap aktivitas warga.

Selain meminta penegakan hukum, Supian HK juga menyoroti dampak kabut asap terhadap dunia pendidikan.

Ia meminta pemerintah mempertimbangkan penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) apabila kondisi udara dinilai tidak aman bagi peserta didik.

Menurutnya, anak-anak merupakan salah satu kelompok yang perlu mendapat perlindungan lebih ketika kualitas udara memburuk.

“Keselamatan anak-anak dan masyarakat harus kita utamakan. Kalau kondisi udara membahayakan, pembelajaran daring perlu dipertimbangkan,” ujarnya.

Dorongan tersebut sejalan dengan langkah Pemerintah Kota Banjarmasin yang sebelumnya telah menerapkan PJJ sebagai respons terhadap kondisi kabut asap. Bahkan, PJJ di Banjarmasin kemudian diperpanjang hingga 26 September 2026 setelah evaluasi kualitas udara menunjukkan kondisi yang belum aman.

Kekhawatiran Supian HK bukan tanpa alasan. Ia mengaku melihat langsung kondisi masyarakat yang mengalami keluhan gangguan pernapasan ketika mengunjungi RS Ciputra Banjarmasin.

Ia menyebut terdapat pasien dengan keluhan gangguan pernapasan, termasuk dari kelompok anak-anak dan lanjut usia yang dinilai lebih rentan terhadap dampak buruk kualitas udara.

“Kita harus mengutamakan keselamatan anak-anak dan masyarakat, terutama anak-anak serta lansia. Karena kemarin saya waktu ke RS Ciputra, banyak pasien dengan keluhan gangguan pernapasan,” katanya.

Sebelumnya, data Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin juga menunjukkan kasus ISPA berada pada angka ribuan. Pada Juni 2026 tercatat 6.432 kasus dan meningkat menjadi 6.841 kasus pada Juli.

Dampak kabut asap juga dirasakan warga Banjarmasin. Rahman, salah seorang warga, mengaku kondisi tersebut cukup mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama karena terdapat anak kecil di rumahnya.

“Aduh, bagaimana lagi ya, kabut asap ini sangat mengganggu, apalagi ada anak kecil di rumah. Di media sosial juga sudah ramai informasi terkait dugaan pembakaran yang disengaja,” katanya.

Ia berharap aparat tidak ragu menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

“Harapannya pelaku bisa ditindak tegas sesuai aturan hukum agar memberikan efek jera, karena kondisi ini sangat meresahkan,” lanjutnya.

Supian HK juga mengingatkan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak diperlukan, terutama ketika kondisi udara memburuk. Penggunaan masker juga dianjurkan sebagai salah satu langkah perlindungan diri.

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak tinggal diam. Jika menemukan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan dan berpotensi memperluas karhutla, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Bagi Supian HK, penanganan kabut asap harus dilakukan dari dua sisi sekaligus: memadamkan kebakaran dan menindak pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.

Dengan demikian, upaya penanganan karhutla tidak hanya bersifat sementara ketika api muncul, tetapi juga mampu mencegah persoalan yang sama kembali berulang dan mengorbankan kesehatan masyarakat. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *