Anggaran Perhubungan Kalsel 2027 Dibahas, DPRD Soroti Perlengkapan Jalan: Jangan Bangun, Lalu Dibiarkan Rusak

Komisi III DPRD Kalsel sorot perlengkapan jalan. (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.com)

Keselamatan pengguna jalan tidak hanya ditentukan oleh kondisi jalan, tetapi juga keberadaan perlengkapan jalan yang berfungsi dengan baik. Karena itu, Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta rencana anggaran sektor perhubungan 2027 tidak berhenti pada penyediaan fasilitas baru, tetapi juga memastikan perlengkapan yang sudah ada tetap terawat dan berfungsi optimal.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kalsel bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal, Kamis (17/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., sementara Dinas Perhubungan Kalsel diwakili Sekretaris Dinas Perhubungan bersama jajaran terkait.

Pembahasan diarahkan pada evaluasi program kerja sekaligus kebutuhan anggaran Dinas Perhubungan dan UPTD Terminal untuk Tahun Anggaran 2027.

Salah satu poin yang mendapat perhatian Komisi III adalah usulan penambahan anggaran untuk penyediaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan.

Bagi Komisi III, keberadaan perlengkapan jalan memiliki kaitan langsung dengan keselamatan, ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas. Karena itu, penambahan fasilitas baru harus diikuti dengan perawatan secara berkala.

Mustaqimah menegaskan, setiap usulan anggaran harus disusun berdasarkan kebutuhan riil dan skala prioritas.

“Usulan penambahan anggaran harus melihat kebutuhan yang benar-benar ada di lapangan. Penyediaan perlengkapan jalan penting, tetapi pemeliharaannya juga harus diperhatikan agar fasilitas yang sudah ada tetap berfungsi secara optimal,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan atau pengadaan fasilitas tanpa perencanaan pemeliharaan berkelanjutan berpotensi membuat aset yang telah menggunakan anggaran daerah tidak memberikan manfaat secara maksimal.

Karena itu, aspek pemeliharaan perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam perencanaan program, bukan sekadar kegiatan tambahan setelah fasilitas dibangun.

Mustaqimah mengatakan kondisi perlengkapan jalan yang baik akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama pengguna jalan.

Fasilitas yang terpelihara diharapkan mampu mendukung terciptanya lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman.

Karena itu, Komisi III akan melihat kembali setiap usulan program berdasarkan urgensi, kebutuhan di lapangan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Intinya kita ingin program yang direncanakan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Kita akan melihat usulan-usulan tersebut berdasarkan prioritas dan kemampuan anggaran daerah,” katanya.

Selain perlengkapan jalan, rapat tersebut juga membahas berbagai rencana program Dinas Perhubungan dan UPTD Terminal yang akan dilaksanakan pada 2027.

Komisi III mendorong agar seluruh program disusun secara terukur dan memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Pengalokasian anggaran juga diminta tidak semata-mata mengejar realisasi atau serapan anggaran, tetapi harus memperhatikan keberlanjutan hasil pembangunan.

Dengan pola tersebut, fasilitas yang telah dibangun maupun disediakan pemerintah daerah diharapkan tidak cepat mengalami penurunan fungsi akibat minimnya pemeliharaan.

Komisi III menilai efektivitas anggaran harus dilihat dari manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan hanya dari besarnya anggaran yang berhasil direalisasikan.

Melalui rapat kerja tersebut, Komisi III DPRD Kalsel menegaskan akan terus mengawal proses perencanaan hingga pelaksanaan program sektor perhubungan pada 2027.

Pengawasan diperlukan untuk memastikan program yang telah disepakati benar-benar berjalan sesuai kebutuhan dan tidak melenceng dari skala prioritas.

Komisi III juga mendorong sinergi yang lebih kuat antara DPRD, Dinas Perhubungan, dan UPTD Terminal agar program transportasi daerah dapat dilaksanakan secara efektif.

Dengan demikian, anggaran perhubungan diharapkan tidak hanya menghasilkan fasilitas baru, tetapi juga menjaga fasilitas yang sudah ada agar tetap berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bagi Komisi III, pembangunan fasilitas transportasi tidak boleh berhenti ketika proyek selesai. Pemeliharaan menjadi bagian dari tanggung jawab agar uang daerah yang telah dibelanjakan benar-benar menghasilkan manfaat jangka panjang, terutama dalam mendukung keselamatan pengguna jalan di Kalimantan Selatan. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *