Dua Pambakal Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Banjar resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Keduanya berasal dari Desa Kertak Empat, Kecamatan Pengaron, dan Desa Alalak Padang, Kecamatan Cintapuri Darussalam.
BANJAR, koranbanjar.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Muhammad Hafiz Anshari menjelaskan, pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemilihan Pambakal PAW yang digelar pada 30 September 2026.
“PAW ini melanjutkan sisa masa jabatan. Hari ini telah dilantik dua desa, yaitu Desa Kertak Empat dan Desa Alalak Padang,” ujar Hafiz usai pelantikan, pada Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, proses PAW dilakukan karena jabatan Pambakal di kedua desa tersebut mengalami kekosongan setelah Pambakal sebelumnya meninggal dunia.
Khusus Desa Alalak Padang, Hafiz mengungkapkan, Pambakal sebelumnya juga sempat tersangkut perkara korupsi. Namun, proses persidangan perkara tersebut masih berjalan ketika yang bersangkutan meninggal dunia.
“Iya memang benar adanya tersangkut kasus korupsi, tapi di saat sidang masih proses berjalan, yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.
Hafiz mengatakan, meninggalnya Pambakal menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan sehingga harus dilakukan pemilihan Pambakal PAW untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.
“Kalau meninggal dunia berarti terjadi kekosongan jabatan, maka dilakukan pemilihan Pambakal. Karena otomatis diberhentikan,” katanya.
Terkait kelanjutan perkara hukum maupun kemungkinan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut, Hafiz menegaskan hal itu harus mengacu pada hasil putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk proses hukumnya, karena sudah meninggal biasanya inkrah. Jadi terkait hal-hal lain itu sesuai dengan ketentuan, disesuaikan dengan ketentuan seperti apa. Itu di penegak hukum,” ujarnya.
Sementara mengenai kemungkinan adanya kerugian negara, Hafiz menyebut persoalan tersebut juga berkaitan dengan hasil putusan hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang ditetapkan.
“Kalau terkait kerugian negara sesuai dengan hasil putusan. Berarti ada tanggung jawab yang harus dilakukan, entah itu terkait pengembalian atau apa, itu masih menjadi tanggung jawab sebelumnya. Tapi itu sesuai dengan ketentuan dan mekanismenya seperti apa,” jelasnya.
Di sisi lain, Hafiz meminta Pambakal PAW yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasalnya, kedua Pambakal tersebut tidak memulai masa jabatan dari awal, melainkan melanjutkan sisa masa jabatan Pambakal sebelumnya yang masih sekitar empat tahun.
Menurut Hafiz, percepatan penyesuaian menjadi penting karena pemerintahan desa saat ini tengah memasuki sejumlah agenda, termasuk proses APBDes perubahan dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
“Saat ini proses APBD perubahan, kemudian proses RKP. Maka segera lakukan percepatan penyusunan, kemudian bersinergi dengan aparat pemerintah desa,” katanya.
Ia berharap kehadiran Pambakal baru dapat segera memberikan kesinambungan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
“Sehingga nantinya penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan maksimal,” pungkas Hafiz. (kan/bay)













