Komisi I DPRD Banjarbaru Tekankan PPDB Sesuai Aturan Prosedur dan Optimalisasi Dana BOS

Ketua komisi I DPRD Banjarbaru Ririk Sumari Restuningtyas. (Sumber Foto: DPRD Banjarbaru/koranbanjar.com)

Ketua komisi I DPRD Banjarbaru Ririk Sumari Restuningtyas tekankan dalam penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2026, agar berjalan sesuai ketentuan, prosedur, dan peraturan yang berlaku secara nasional, termasuk dalam hal kebijakan zonasi.

BANJARBARU,koranbanjar,com – Hal tersebut disampaikannya usai melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru pada Senin (4/5/2026).

Menurutnya pelaksanaan PPDB dalam beberapa tahun terakhir dinilai sudah berjalan lebih baik, prosedural, dan tidak lagi memicu polemik besar di tengah masyarakat.

“Dari hasil evaluasi pada tahun-tahun kemarin tidak terlalu ramai, artinya sudah mulai berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Komisi I juga menyoroti pelaksanaan ujian akhir sekolah yang kini sudah berbasis online (daring).

Ditekankan perlunya evaluasi berkala untuk meminimalisir kendala teknis dalam pelaksanaannya di masa mendatang.

Ririk Sumari juga beri perhatian pada kondisi sarana dan prasarana sekolah. Adanya efisiensi anggaran diakui berdampak pada pemenuhan infrastruktur.

Ia mendorong pihak sekolah untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna menangani perbaikan skala ringan hingga sedang.

“Dana BOS bisa dialokasikan untuk memperbaiki fasilitas yang mendesak, seperti mebel (kursi/meja) atau kerusakan kecil lainnya,” jelas Ririk.

Komisi I ini menambahkan, penggunaan Dana BOS untuk kebutuhan tersebut telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Berharap sekolah dapat memanfaatkannya dengan tetap berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan.

“Hal ini penting agar kebutuhan fasilitas sekolah yang mendesak tetap bisa teratasi dengan baik meskipun sedang berada dalam kondisi efisiensi anggaran,”pungkasnya. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *