Proyek APBD Kabupaten Banjar berupa Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing di Jl Pintu Air di RT 9, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura Kota senilai Rp786.133.700 diduga sarat dengan masalah. Proyek itu dibangun di atas sungai dan telah berdampak terhadap tanah milik pribadi istri dari DR Andin Sofyanoor, SH.MH. Keadaan itu membuat DR. Andin Sofyanoor mengambil tindakan, melayangkan surat somasi kepada pelaksana kegiata CV Adhi Jaya, bahkan mempersiapkan gugatan terhadap Pemkab Banjar, yakni DPUPRP Kabupaten Banjar.
BANJAR, koranbanjar.com – Setelah cukup lama tidak muncul ke permukaan, kini tokoh Kabupaten Banjar, DR.Andin Sofyanoor muncul dengan kabar yang mengejutkan. Tokoh yang belakangan diketahui aktif sebagai Advokat di level nasional dengan bendera Trusted Jurist Law Firm ini telah melayangkan somasi kepada kontraktor CV Adhi Jaya, menyusul pembangunan perkuatan tebing di Jl Pintu Air di RT 9 yang dia nilai sarat masalah.
Dalam surat somasi tertanggal 3 September 2026 yang ditujukan kepada CV Adhi Jaya serta ditembuskan ke beberapa pihak, antara lain, ke Bupati Banjar, Polres Banjar serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, DR. Andin Sofyanoor menyampaikan, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek itu, terdapat bagian pekerjaan / konstruksi yang memasuki, menggunakan, atau melampaui batas tanah milik atau dalam penguasaannya.
Andin juga menyatakan, dirinya tidak pernah memberikan izin atau persetujuan kepada CV Adhi Jaya untuk menggunakan tanah miliknya sebagai bagian dari lokasi pekerjaan proyek.
Ditegaskan pula, status pekerjaan sebagai proyek pemerintah tidak serta merta memberikan hak kepada kontraktor untuk menggunakan tanah milik masyarakat tanpa adanya dasar penguasaan tanah yang sah.
Atas dasar itu, Andin menyebutkan, tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan dugaan tindak pidana. Karena tindakan memasuki, menggunakan, dan atau menguasai tanah miliknya tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 2 jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, sehingga tindakan tersebut diduga merupakan tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin.
“Tindakan tersebut juga dapat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena dilakukan tanpa hak dan merugikan istri saya selaku pemilik,” ucap dia.
Andin Sofyanoor juga menuntut kepada CV Adhi Jaya untuk menghentikan pekerjaan, membongkar dan memindah bagian bangunan atau konstruksi, material atau pekerjaan proyek yang memasuki wilayah tanah milik istrinya.
Selain itu, Andin juga meminta CV Adhi Jaya mengembalikan dan memfungsikan kembali drainase atau saluran air (sungai) sebagaimana mestinya apabila berubah akibat pekerjaan proyek.
Sementara itu, dalam wawancara langsung pada Senin, (14/9/ 2026), DR Andin Sofyanoor SH MH menegaskan, tanah terdampak proyek itu atas nama istrinya, Neneng Salmiah dan telah dimiliki sejak sekitar 2012–2013.
Ia menilai pembangunan proyek tersebut perlu mendapat penjelasan lebih terbuka, terutama menyangkut fungsi bangunan, kajian teknis, mekanisme penganggaran serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.
Menurut Andin, di lokasi tersebut sebelumnya memang terdapat anak sungai atau saluran air. Namun lucunya pembangunan tebing itu berada di atas sungai, sehingga membuat saluran air jadi menyempit.
Ia menjelaskan, sebelum proyek dilaksanakan, lebar alur air tersebut sekitar setengah meter dan secara bertahap melebar menjadi sekitar satu meter. Persoalan muncul ketika proyek pembangunan dilaksanakan dan mengakibatkan sebagian sungai tertutup. Keadaan itu berpotensi menimbulkan saluran air tersumbat dan mengakibatkan permukiman sekitar banjir karena luapan air, terutama di musim hujan.
“Sebelum adanya pembangunan tebing itu saja, air di sungai itu sudah sering menimbulkan kebanjiran di musim hujan. Apalagi kalau saluran itu tertutup, jelas permukiman sekitar akan menjadi kolam,” ucapnya.
Andin menilai setidaknya terdapat tiga aspek yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan proyek pemerintah, yakni kepentingan publik, kewenangan pemerintah daerah, dan hak keperdataan pemilik tanah.
“Kalau tujuan proyek itu untuk menormalisasi sungai atau air dari hulu ke hilir, mestinya dibuat kajian secara komprehensif,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan proses perencanaan dan penganggaran proyek tersebut. Menurutnya, perlu dipastikan apakah pembangunan telah masuk dalam mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), termasuk dokumen dan proses perencanaannya atau tidak.

“Saya sudah cek, proyek itu tidak masuk dalam Musrenbang, ini dapat disebut sebagai proyek dalam tanda kutip proyek siluman,” duganya.
Selain aspek anggaran, ia menyoroti persoalan sumber daya air dan lingkungan. Menurutnya, pembangunan yang berkaitan dengan aliran air harus mempertimbangkan fungsi saluran serta dampaknya terhadap lingkungan.
Ia khawatir konstruksi dapat menghambat aliran air, kawasan permukiman di sekitar komplek GSR berpotensi terdampak genangan ketika hujan deras.
“Kalau itu tetap dilaksanakan dan tidak dibongkar, ada potensi warga komplek akan terdampak ketika terjadi hujan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.
Andin menegaskan, persoalan yang disampaikannya bukan semata-mata mengenai batas tanah atau hak kepemilikan pribadi. Menurutnya, persoalan tersebut telah menyentuh kepentingan masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
“Saya sama sekali tidak akan menjadikan persoalan tapal batas atau titik koordinat hak kepemilikan sebagai masalah utama. Kalau itu menyangkut hajat hidup orang banyak, yang lebih penting adalah kepentingan publik,” ujarnya.
Terkait dengan surat somasi dari DR Andin Sofyanoor, DPUPRP Kabupaten Banjar langsung mengadakan rapat koordinasi yang melibatkan pihak terkait pada Senin, (14/9/2026) kemarin di Aula DPUPRP Kabupaten Banjar.
Dalam pertemuan tersebut, Andin mengaku belum mendapatkan penjelasan yang dapat menunjukkan dasar perencanaan proyek secara komprehensif, termasuk mengenai Musrenbang dan kajian yang menjadi dasar pembangunan.
Dikatakan, dia memberikan waktu selama tujuh hari untuk penyelesaian persoalan tersebut, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan yang dipermasalahkan.
“Kalau lewat tujuh hari tidak dilaksanakan pembongkaran atau penyelesaian, maka saya mewakili warga akan melakukan class action ke pemerintah daerah,” katanya.
Andin juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, apabila nanti ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil identifikasi dan bukti yang ada.
Namun, ia menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan terlebih dulu melalui proses hukum.
“Kita tidak pernah tahu apakah ada pelanggaran atau tidak. Kalau memang ada perbuatan melawan hukum, kesewenang-wenangan atau pelanggaran lainnya, tentu akan kita tempuh melalui jalur hukum,” ucapnya.
Andin berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proyek tersebut, baik dari sisi perencanaan, anggaran, kajian teknis, fungsi bangunan maupun dampaknya terhadap masyarakat.
Sementara itu, Ketua RT 9 Kelurahan Tanjung Rema Darat, Budiman juga menyatakan, bahwa dia mewakili masyarakat setempat keberatan dengan posisi pembangunan tebing yang berada di atas sungai atau saluran air itu.
“Saya keberatan dengan bangunan drainase yang berada di atas sungai itu. Di sekitar lokasi itu kan sudah ada contoh atau patokan pondasi milik masyarakat. Bahkan ada salah satu tokoh masyarakat yang membangun regol mundur satu meter dari sungai. Kalau bangunan drainase itu ‘kan malah dibangun di atas sungai. Bukan hanya itu, saya tidak pernah diberitahu tentang pembangunan drainase itu sebelumnya. Hari ini saja, ada warga yang datang sambil nangis-nangis menanyakan kepada saya, bagaimana ini pak RT? Kalau sungai ini ditutup, kita akan semakin kebanjiran. Sebelum ditutup saja sering kebanjiran, apalagi salurannya ditutup!” ucapnya dengan nada tinggi.
Masih di tempat yang sama, Kabid Sumber Daya Alam DPUPRP Kabupaten Banjar, Jimmy, ST menanggapi, bahwa pihaknya segera turun ke lapangan untuk mencari solusi. Dan dalam sepekan ke depan, pihaknya akan memberikan jawaban untuk menentukan langkah-langkah solusi. (kan/sir)













