Wakil Wali Kota Banjarbaru, H. Wartono, mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya atas permintaan sendiri dengan alasan kondisi kesehatan.
BANJARBARU,koranbanjar.com – Permohonan tersebut ditindaklanjuti DPRD Kota Banjarbaru melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa (3/11/2026).
Dalam rapat tersebut, surat pengunduran diri Wartono dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial.
Syahrial menyampaikan, permohonan pengunduran diri itu tertuang dalam surat Wakil Wali Kota Banjarbaru Nomor 000/0103/UMUM/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, perihal permohonan pemberhentian dari jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru atas permintaan sendiri karena alasan kesehatan.
Selain itu, DPRD juga menerima surat dari Wali Kota Banjarbaru Nomor 000/1150/Walikota/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, terkait penyampaian permohonan pemberhentian Wakil Wali Kota atas permintaan sendiri yang disertai dokumen pendukung kondisi kesehatan.
“Pemberhentian wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ujar Syahrial.
Usai rapat paripurna, Syahrial menjelaskan, pelaksanaan rapat tersebut merupakan tindak lanjut setelah DPRD menerima surat pengunduran diri Wartono.
Sebelumnya, DPRD telah menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan mendapat persetujuan seluruh anggota dewan untuk melaksanakan rapat paripurna.
“Setelah pembacaan dalam paripurna tadi, surat pengunduran diri sudah dibacakan. Selanjutnya, surat ini akan kami serahkan melalui wali kota kepada gubernur untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Terkait alasan pengunduran diri, Syahrial menegaskan bahwa dalam surat tersebut disebutkan faktor kesehatan. Bahkan, permohonan itu juga dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Mengenai waktu penyelesaian proses pemberhentian, ia mengaku belum dapat memastikan karena keputusan selanjutnya berada pada pemerintah pusat.
“Kami hanya menyampaikan surat ini melalui wali kota dan gubernur. Untuk proses selanjutnya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
DPRD Kota Banjarbaru, lanjut Syahrial, akan segera menindaklanjuti hasil rapat paripurna melalui Sekretariat Dewan agar surat pengusulan pemberhentian dapat segera diproses.
Sementara itu, mengenai kemungkinan kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru setelah pengunduran diri Wartono, Syahrial menyebut hal tersebut bukan menjadi kewenangan DPRD dalam proses pengusulan pemberhentian tersebut.
“Ini hanya surat pemberhentian. Kalau terkait kekosongan jabatan, kami tidak mengetahui secara teknis. Itu nantinya menjadi ranah koalisi masing-masing,” pungkasnya. (kan/dya)













