Banjar  

580 Bidang Tanah Terdampak Bendungan Riam Kiwa, Pemkab Banjar Kawal Proses Penilaian

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar terus mengawal proses penanganan dampak sosial pembangunan Bendungan Riam Kiwa. (Sumber Foto: Kominfo Banjar/koranbanjar.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar terus mengawal proses penanganan dampak sosial pembangunan Bendungan Riam Kiwa, khususnya terkait pendataan dan penilaian lahan milik masyarakat yang terdampak proyek strategis tersebut.

JAKARTA,koranbanjar.com – Pengawalan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan inventarisasi, identifikasi hingga penilaian objek terdampak berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dalam kegiatan itu, Wakil Bupati didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Ihwansyah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Iwan Junaidi, Kepala Dinas Pertanian Warsita, serta Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Banjar Heru Setiawan.

Rapat koordinasi tersebut membahas perkembangan inventarisasi dan identifikasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sebagai bagian dari proses penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kabupaten Banjar.

Pembahasan melibatkan unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, instansi vertikal, pelaksana kegiatan, serta tim teknis terkait.

Berdasarkan data perkembangan kegiatan, inventarisasi telah mencakup sebanyak 580 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 246 bidang telah selesai melalui proses wawancara, sedangkan 334 bidang lainnya dijadwalkan mengikuti wawancara lanjutan.

Tidak hanya bidang tanah, inventarisasi juga mencakup tanaman tumbuh di atas lahan terdampak. Sejumlah tanaman yang menjadi objek pendataan di antaranya sungkai, jengkol, karet, dan halaban.

Sementara itu, untuk proses penilaian atau appraisal Tahap I, sebanyak 75 bidang diusulkan menjadi prioritas awal.

Adapun 505 bidang lainnya masuk dalam kelompok penanganan lanjutan yang masih memerlukan kesiapan data, administrasi, serta perencanaan pelaksanaan secara bertahap.

Dalam perkembangan administrasi, daftar nominatif Tahap I sebanyak 246 bidang juga telah diserahkan. Rinciannya terdiri dari 72 bidang areal jalan, 46 bidang areal konstruksi, dan 128 bidang areal genangan.

Melalui koordinasi Tim Terpadu, setiap tahapan penanganan diharapkan berjalan tertib dan transparan, mulai dari pendataan, verifikasi dan validasi, pengumuman, penanganan keberatan, hingga penilaian oleh penilai serta penetapan pemberian santunan oleh pejabat berwenang.

Tahapan tersebut dinilai penting agar masyarakat memiliki kesempatan memeriksa kebenaran data objek yang didata serta menyampaikan keberatan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Pemkab Banjar menegaskan, kelancaran pembangunan Bendungan Riam Kiwa harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak dan kepentingan masyarakat terdampak.

Dengan koordinasi lintas instansi dan pengawalan secara berkelanjutan, proses penyediaan tanah diharapkan dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan berkeadilan sehingga pembangunan bendungan dapat terlaksana tanpa mengabaikan aspek sosial kemasyarakatan. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *