Penyidikan kasus dugaan penggelapan emas seberat 5 kilogram milik Hj Muna di Polresta Banjarmasin telah memasuki tahapan penting. Sebanyak delapan saksi, tiga orang ahli, dan dua tersangka telah diperiksa penyidik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Perwakilan pelapor Muhammad Zaki kepada sejumlah wartawan, Kamis (5/11/2026) di Banjarmasin menyampaikan, perkembangan kasus tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara yang dilaporkan sejak 22 Mei 2026 itu telah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum penyidikan.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP A.4) Nomor B/145/A4/X/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 30 Oktober 2026, penyidik telah memeriksa delapan saksi, tiga ahli, serta dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut masing-masing Ahmad Laduni bin (Alm.) Taufik Rahman dan Anisa binti (Alm.) Riduan.
“Berkas perkara telah dilimpahkan penyidik Polresta Banjarmasin kepada Kejari Banjarmasin,” ujarnya.
Menurutnya, pelimpahan tersebut menjadi perkembangan penting setelah pihaknya berupaya mengawal perkara melalui sejumlah jalur pengaduan dan pengawasan, termasuk DPR RI, Kompolnas, serta Irwasum Polri.
“Alhamdulillah, berkas dari Polresta Banjarmasin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Senin, dua November dua ribu dua puluh enam,” sebutnya.
Selain pemeriksaan saksi dan tersangka, lanjut Zaki, penyidik juga melibatkan tiga orang ahli untuk memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya.
Salah satu ahli pidana yang disebut telah diperiksa adalah Ratomy, S.H., M.H. Kata Zaki, ahli tersebut berpendapat bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini telah memenuhi unsur hukum.
Ahli juga memberikan pendapat mengenai tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Prof. Hj. Wahidah, M.H.I., selaku ahli hukum mawaris, turut memberikan pandangan mengenai perbedaan antara persoalan harta warisan dan barang yang dititipkan kepada pihak lain.
Disampaikan Zaki, mengutip pendapat ahli, barang yang dititipkan kemudian diduga digelapkan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai persoalan pembagian warisan.
Pendapat tersebut dinilai penting untuk memperjelas konstruksi persoalan hukum yang dilaporkan, terutama terkait status dan penguasaan emas yang menjadi objek perkara
Pandangan ahli dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 subsider Pasal 490 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Perkara bermula dari laporan Hj. Muna melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/150/V/2026/SPKT/POLRESTA BJM/POLDA KALSEL tertanggal 22 Mei 2026.
Zaki juga menyebut terdapat rekaman video pernyataan tertanggal 29 Juni 2026 yang menurutnya menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara. Rekaman tersebut, kata dia, telah menjadi perhatian dalam proses penyidikan.
Namun, seluruh keterangan, rekaman, dan pendapat ahli tetap harus dinilai berdasarkan relevansi serta kekuatan pembuktiannya dalam proses hukum.
Dugaan TPPU Ikut Disorot
Perkembangan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penggelapan emas, tetapi juga munculnya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Zaki, penyidik menduga terdapat kemungkinan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan.
Karena itu, Zaki berharap pengembangan perkara tidak berhenti pada dugaan penggelapan, tetapi juga menelusuri kemungkinan aliran aset maupun keberadaan barang bukti lainnya apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup.
Meski demikian, dugaan TPPU tersebut masih memerlukan pembuktian dan belum dapat diperlakukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.
Pelapor Tempuh Pengawasan DPR RI dan Propam
Di tengah proses penyidikan, pihak pelapor juga menempuh jalur pengawasan eksternal.
Zaki mengatakan pengaduan telah disampaikan kepada Komisi XIII DPR RI untuk diteruskan kepada Komisi III DPR RI. Pengaduan tersebut tercatat diterima pada 29 Oktober 2026.
Selain itu, pihaknya juga mengadukan dugaan obstruction of justice atau tindakan yang berpotensi menghalangi proses penegakan hukum kepada Propam Polda Kalsel.
Zaki menilai pengawasan diperlukan agar penanganan perkara berjalan transparan dan tidak mengalami hambatan.
Ia berharap seluruh tahapan hukum dapat memberikan kepastian bagi korban sekaligus memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai prosedur.
Menanti Tahapan Selanjutnya
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara kepada Kejari Banjarmasin, proses selanjutnya menjadi perhatian publik.
Kejaksaan akan melakukan penelitian terhadap berkas untuk menentukan kelengkapan syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, proses dapat berlanjut pada penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk tahap penuntutan.
Pihak pendamping pelapor menyebut kedua tersangka direncanakan segera dihadapkan kepada JPU bersama barang bukti. Namun, informasi mengenai jadwal penyerahan serta status penahanan masih memerlukan konfirmasi resmi dari penyidik dan kejaksaan.
Kasus dugaan penggelapan emas 5 kilogram ini kini memasuki fase yang menentukan. Publik menantikan bagaimana hasil pemeriksaan delapan saksi, tiga ahli, dan dua tersangka akan diuji dalam proses hukum berikutnya. (yon/bay)













