Penanganan perkara dugaan penggelapan emas seberat 5 kilogram dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp6,5 miliar di Banjarmasin kini mendapat perhatian sejumlah lembaga pengawasan di tingkat pusat.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Muhammad Zaki, yang mengawal laporan perkara tersebut atas nama keluarga pelapor, resmi menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, serta Komisi III DPR RI.
Langkah itu ditempuh untuk mendorong transparansi dan kepastian hukum sekaligus meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang ditangani Unit Harda Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Tak hanya menyoroti perkembangan penyidikan, Zaki juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga melibatkan RH yang diketahui sebagai Kanit Harda
Pengaduan kepada DPR RI dan Itwasum Mabes Polri disampaikan pada Rabu (28/10/2026), kemudian dilanjutkan ke Kompolnas pada Kamis (29/10/2026) di Jakarta.
Lanjut, Zaki mengatakan, seluruh pengaduan telah diterima dan masing-masing lembaga memberikan tanda terima. Khusus di Kompolnas, ia mengaku menjalani sesi tanya jawab serta verifikasi terkait materi pengaduan.
Menurutnya, Kompolnas menyampaikan akan mengkaji dan menganalisis laporan tersebut, meneruskannya kepada Polri untuk ditindaklanjuti, serta mengawal proses penanganannya. Klarifikasi hingga kemungkinan gelar perkara juga menjadi bagian dari langkah yang diharapkan.
“Alhamdulillah, semuanya berjalan baik. Surat yang disampaikan ke Itwasum Mabes Polri, Kompolnas RI, dan DPR RI juga mendapatkan tanda terima. Untuk DPR RI, surat ditujukan kepada Komisi III dan Komisi XIII agar bisa dilakukan koordinasi antar-komisi, sehingga perkara ini mendapat perhatian dan tidak menimbulkan opini negatif,” ujar Zaki, Kamis (29/10/2026) kepada sejumlah wartawan di Banjarmasin.
Tersangka Belum Ditahan Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang paling disoroti Zaki adalah belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan penggelapan emas tersebut.
Ia mempertanyakan pertimbangan penyidik, mengingat menurutnya terdapat sejumlah bukti dan keterangan ahli yang telah disampaikan kepada penyidik untuk mendukung pengungkapan perkara.
Zaki juga berharap penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
“Perkara ini sudah memiliki runutan waktu dan perkembangan yang jelas hingga penetapan tersangka. Karena itu, kami ingin semuanya diungkap secara terang, termasuk apabila ada aktor lain yang terlibat. Jangan sampai pengungkapan perkara justru terhambat,” tegasnya.
Ia menilai pengawasan dari lembaga tingkat pusat diperlukan agar seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
Zaki juga mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya telah menyampaikan pengaduan kepada Paminal Propam Polda Kalimantan Selatan. Namun, menurutnya, terdapat pertimbangan khusus yang mendorongnya membawa persoalan tersebut ke Jakarta.
“Ini bukan semata-mata kepentingan pribadi. Saya ingin menjaga marwah Polri. Slogan Polri bersama masyarakat harus diwujudkan melalui data, fakta, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Minta Dugaan TPPU dan Keterlibatan Pihak Lain Didalami
Selain mempertanyakan belum dilakukannya penahanan, Zaki meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil penggelapan.
Ia juga meminta dugaan keterlibatan seseorang bernama Syamsul Arifin, yang menurut keterangannya berstatus terperiksa, turut ditelusuri berdasarkan bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.
Zaki turut menyinggung keberadaan surat hibah yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh karena diduga digunakan sebagai kamuflase dalam perkara tersebut.
Menurut Zaki, pendalaman terhadap seluruh bukti, keterangan saksi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain penting dilakukan agar perkara tidak hanya berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam surat pengaduannya kepada Komisi III DPR RI, ia juga meminta agar proses penyidikan mendapat pengawasan, termasuk melalui kemungkinan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) apabila diperlukan.
Meski demikian, penilaian terhadap kecukupan alat bukti, penetapan langkah penyidikan, serta keputusan mengenai penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara Berawal dari Laporan Mei 2026
Perkara yang dikawal Zaki tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/150/V/2026/SPKT/Polresta Banjarmasin/Polda Kalsel tertanggal 22 Mei 2026 atas nama pelapor Hj. Muna.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan emas seberat 5 kilogram yang disebut merupakan milik almarhumah Hj. Barsihan, dengan dugaan kerugian mencapai Rp6,5 miliar.
Dalam penanganannya, perkara tersebut merujuk pada Pasal 486 subsider Pasal 490 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Zaki juga merujuk sejumlah dokumen penyidikan, di antaranya Surat Pemberitahuan Penyelidikan Nomor SP.Lidik/149.a/V/RES.1.24/2026 tertanggal 22 Mei 2026 dan SP2HP Nomor B/145/A1.1/VII/RES.1.24/2026 tertanggal 3 Juli 2026.
Ia mengaku mulai intens mengawal perkembangan perkara sejak Juli hingga September 2026, setelah mengetahui sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam proses penanganan laporan.
Melalui pengaduan ke Kompolnas, Itwasum, dan DPR RI, Zaki berharap ada pengawasan berjenjang sehingga seluruh perkembangan perkara dapat diperiksa secara objektif dan profesional.
Apresiasi Kapolda dan Kapolresta Banjarmasin
Di tengah kritik terhadap penanganan perkara, Zaki turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin.
Menurutnya, Kapolresta pernah menyampaikan komitmen untuk menindak anggota apabila terbukti melakukan pelanggaran prosedur.
Apresiasi juga disampaikan kepada Propam Polda Kalsel yang, berdasarkan keterangan Zaki, telah mendalami pengaduannya sejak Sabtu (10/10/2026).
Ia juga mengapresiasi Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan yang menurutnya saat pertemuan pada Kamis (8/10/2026) meminta agar pengaduan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Zaki berharap pengawasan dari lembaga pusat tidak dimaknai sebagai upaya menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai dorongan agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
Baginya, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dimulai dari keterbukaan, profesionalitas, dan keberanian mengungkap setiap persoalan berdasarkan fakta.
“Harapannya, masyarakat dan Polri semakin dekat. Tugas Polri adalah menegakkan kebenaran dan keadilan, sedangkan masyarakat juga berkewajiban menaati hukum. Semoga persoalan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” pungkasnya. (yon/bay)













