Komisi I DPRD Banjar Tindaklanjuti Fasilitasi Gubernur, Dua Raperda Segera Masuk Tahap Lanjutan

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Banjar, Rabu (4/11/2026), (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar.com)

Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait untuk mengevaluasi hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Selatan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

BANJAR,koranbanjar.com – Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Banjar, Rabu (4/11/2026), dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amiruddin.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Bagian Hukum Setda Banjar, BPBD, BPKAD, BKPSDM, serta Bagian Organisasi.

Amiruddin mengatakan, rapat tersebut pada prinsipnya membahas dan menerima hasil fasilitasi gubernur terhadap dua Raperda yang sebelumnya telah dibahas DPRD bersama pemerintah daerah.

Salah satu Raperda berkaitan dengan pengembangan struktur organisasi perangkat daerah, termasuk pemisahan BPKAD menjadi dua organisasi yang menangani urusan pendapatan serta keuangan dan aset daerah.

Selain itu, terdapat penataan kelembagaan yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), yang nantinya memisahkan urusan lingkungan hidup dengan bidang perumahan dan kawasan permukiman.

“Pada prinsipnya hari ini kita menerima dan merapatkan hasil fasilitasi Raperda yang telah difasilitasi gubernur,” ujar Amiruddin.

Menurutnya, dari hasil fasilitasi tersebut terdapat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti. Salah satunya terkait Raperda penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Komisi I menekankan agar substansi Raperda Karhutla benar-benar menyesuaikan dengan arahan pemerintah pusat, khususnya untuk memastikan tidak ada celah bagi pihak mana pun melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Memastikan bahwa di dalam Raperda Karhutla itu tidak ada lagi ruang bagi siapapun melakukan pembakaran hutan dan lahan. Itu yang paling kita catat,” tegasnya.

Amiruddin menyebut, ketentuan tersebut pada dasarnya sudah terakomodasi dalam Raperda.

Tidak terdapat lagi ruang yang membolehkan pembakaran lahan dengan alasan membuka lahan baru maupun alasan lainnya.

Sementara untuk Raperda terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), menurut Amiruddin, perubahan yang dilakukan relatif kecil dan lebih banyak menyangkut penyesuaian nomenklatur serta pengelompokan organisasi.

“Untuk SOTK itu hanya perbaikan sedikit, berkaitan dengan nomenklatur, penyebutan dan juga klaster organisasi saja” jelasnya.

Setelah membahas seluruh hasil fasilitasi tersebut, Komisi I bersama instansi terkait menyepakati untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Selatan dan melanjutkan proses kedua Raperda ke tahapan berikutnya.

Amiruddin mengatakan, pembahasan kedua Raperda tersebut sebelumnya telah sampai pada tahap paripurna. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah hingga tahap pengundangan. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *