Gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan wacana perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) yang dimaksud adalah konfigurasi ulang wilayah dalam setiap dapil di Kabupaten Banjar.
BANJAR,koranbanjar.com – rencana ini diusulkan oleh penyelenggara Pemilu, yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) berlangsung di Ruang Komisi I Dprd pada Rabu (1/4/2026).
Diskusi yang berpusat pada wacana perubahan Dapil ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Amiruddin beserta jajaran komisi dan dihadiri langsung Ketua KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib, Ketua Bawaslu M. Hafiz Ridha serta Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar.
“Alhamdulillah, kata Amiruddin, kami tadi rapat dengar pendapat menyikapi terkait dengan wacana yang dibangun oleh teman-teman penyelenggara Pemilu, KPU, dan Bawaslu.
“Maksudnya rencana perubahan dapil di sini adalah konfigurasi terkait dengan wilayah dari per dapil itu,” ucapnya.
Amiruddin selaku Ketua Komisi I juga menanggapi dan menyambut baik wacana tersebut, menurutnya sejauh itu memang sesuai dengan prosedur.
Kemudian berasaskan keadilan dan proporsional terhadap jumlah penduduk di masing-masing dapil, serta sesuai dengan keadaan,agar lebih adil dan proporsional terhadap alokasi kursi.
Seperti memastikan beban satu kursi di Dapil 1 (misalnya Martapura) tidak jomplang dibandingkan Dapil lain seperti wilayah Gambut atau Kertak Hanyar.
Jika rasio jumlah penduduk per kursi sudah proporsional, maka legitimasi wakil rakyat yang terpilih pun akan semakin kuat.
Berdasarkan wacana yang dibangun kemungkinan akan ada perubahan dapil, tetapi itu harus melalui mekanisme dan aturan yang telah ada, melalui aturan-aturan yang memang ada di internal KPU.
“Ataupun mengacu kepada undang-undang penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya.
Ketua Komisi I ini menambahkan bahwa wacana perubahan ini juga memerlukan pengkajian mendalam guna menghindari adanya kecemburuan atau ketimpangan antarwilayah.
Serta transparansi dalam pemaparan KPU tadi memang harus terus dikawal agar publik dan para pemangku kepentingan merasa dilibatkan dalam setiap tahap perubahan konfigurasi tersebut.
“Memang harus melalui pengkajian yang mendalam terkait dengan wacana perubahan tersebut, supaya tidak ada kecemburuan antara satu dapil dengan dapil yang lain,”pungkasnya.
Melalui RDP ini, Komisi I DPRD dan pihak-pihak terkait menyambut baik wacana tersebut selama dilakukan secara transparan, sesuai prosedur, dan demi keadilan representasi penduduk di Kabupaten Banjar. (kan/dya)













