Komisi II DPRD Kabupaten Banjar mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan rekonstruksi dan penataan ulang aset daerah di kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura.
BANJAR,koranbanjar,com – Langkah tegas ini diambil guna menyelesaikan konflik kepemilikan dan mengamankan hak aset milik Pemerintah Kabupaten Banjar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Pasar Bauntung Batuah, Senin (6/7/2026).
Ketua Komisi II Lauhul Mahfuzd SH didampingi Wakil Ketua Komisi II Rahmat Saleh menyatakan bahwa meskipun rapat pembahasan Raperda penyertaan modal untuk PD Pasar berjalan lancar dan telah disetujui tanpa kendala.
Masih adanya persoalan mendasar yang menjadi perhatian besar bagi anggota dewan.
Lauhul Mahfuzd, menegaskan bahwa urgensi pembentukan Pansus muncul setelah ditemukannya kompleksitas permasalahan di lapangan, di mana terdapat pihak-pihak tertentu yang mengklaim bangunan di kawasan PPS sebagai milik pribadi.
Masih ada pertanyaan besar Komisi II DPRD Kabupaten Banjar yaitu mengenai status PPS.
“Kami mempertanyakan bagaimana kelanjutannya, aset apa saja yang benar-benar menjadi milik kabupaten, dan bagaimana nasib kawasan tersebut ke depannya,” ujar Lauhul.
Menurut Lauhul, upaya penertiban aset di kawasan pasar ini telah menjadi prioritas legislatif selama dua tahun terakhir.
Dengan adanya Pansus, pendataan ulang aset diharapkan dapat berjalan akurat sehingga status hukum bangunan dapat kembali jelas dan terlindungi.
Hal ini juga menjadi strategi kunci dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komis II menilai pembentukan Pansus ini penting selain merekonstruksi aset daerah di PPS, juga perihal hak hukum yang sedang berjalan.
“Ini penting karena menyangkut hak hukum daerah yang saat ini sedang dalam proses pembenahan agar aset tidak lagi terkatung-katung dan dapat memberikan kontribusi maksimal bagi kas daerah,” tutup Lauhul.
Dalam rapat tersebut, Komisi II menyetujui penyertaan modal untuk Perumda Pasar Bauntung Batuah dengan nilai aset sebesar Rp11.966.282.476.
Angka ini mengalami penyesuaian dari nilai sebelumnya yang mencapai Rp12.297.080.000.513, akibat adanya penyusutan nilai karena kondisi bangunan yang terbakar dan rusak berat.
Adapun rincian aset yang masuk dalam skema penyertaan modal tersebut meliputi Blok U 23 unit. Blok F 24 unit.Blok H 17 unit. Blok T 22 unit.
Pasar Tradisional Blok A 504 unit dengan nilai Rp388.000,dan Pasar Tradisional Blok B 504 unit dengan nilai Rp688.000.000.
Penyertaan modal ini merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. (kan/dya)













