Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Norhusain, S.Pd., SH, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut.
BANJAR, koranbanjar.com – Pernyataan tersebut disampaikan Norhusain pada Kamis (23/7/2026), menanggapi penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Banjar di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar beberapa hari sebelumnya.
Norhusain mengatakan sikap Komisi IV DPRD Banjar sejalan dengan pernyataan Bupati Banjar yang meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan menunggu hasil penyidikan.
“Kami dari Komisi IV, karena tadi Ibu Ketua Komisi sudah mengamanahkan kepada saya, tetap menghargai proses hukum. Kami senada dengan apa yang disampaikan Bupati kemarin, bahwa kita menghargai proses hukum dan menunggu keputusan hukum ke depannya,” ujarnya.
Meski proses hukum masih berjalan, Legislator Partai NasDem tersebut menegaskan pembangunan RS Tipe D Gambut harus tetap dilanjutkan.
Menurutnya, keberadaan rumah sakit tersebut sangat dibutuhkan masyarakat di wilayah Gambut dan kawasan bawah Kabupaten Banjar sebagai upaya pemerataan pelayanan kesehatan.
“Ke depan kami tetap ingin keberadaan rumah sakit ini tetap ada di wilayah Gambut agar program prioritas Bupati terkait peningkatan sarana kesehatan bisa terlaksana. Dengan begitu pelayanan kesehatan dapat merata di seluruh wilayah Kabupaten Banjar,” katanya.
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, usulan anggaran pembangunan rumah sakit tersebut berada di kisaran Rp120 miliar. Namun, nominal tersebut masih berpotensi berubah menyesuaikan tahapan pembangunan skema multiyears serta kemungkinan kenaikan harga.
“Yang kami tahu sementara ini anggarannya sekitar Rp120 miliar. Untuk ke depannya kami belum tahu karena masih ada tahapan multiyears, apakah nanti ada perubahan akibat kenaikan harga atau tidak,” jelasnya.
Norhusain juga menegaskan pembangunan RS Tipe D Gambut merupakan salah satu program strategis yang masuk dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Karena itu, DPRD Kabupaten Banjar akan terus mendukung program pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Kejari Banjar sebelumnya menegaskan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar pada Senin (20/7/2026) merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RS Tipe D Gambut.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam tersebut dipimpin Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar di bawah koordinasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Harry Fauzan.
Dalam kegiatan itu, penyidik menyita 48 dokumen dan satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.
Penyidikan dilakukan setelah proyek pembangunan RS Tipe D Gambut menjadi sorotan akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Hingga kini, sekitar 20 saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara. Namun, identitas para saksi belum dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. (kan/dya)













