Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Salah satu kontraktor yang berkaitan dengan proyek Rumah Sakit Tipe D Gambut yakni, PT Rizky Karya Nusantara ternyata berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Banten. Pertanyaan yang muncul, mengapa kontraktor berstatus DPO bisa lolos sebagai salah satu pelaksana proyek di Dinkes Kabupaten Banjar?
KALSEL, koranbanjar.com – Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun kepada sejumlah awak media, Rabu (22/7/2026) mengungkapkan bahwa salah satu kontraktor RS Tipe D Gambut yang bertanggung jawab, PT Rizkiy Karya Nusantara diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Banten.
Namun pihaknya belum bersedia menjelaskan lebih jauh keterkaitan status tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Sebagai informasi, proyek pematangan lahan pembangunan RS Tipe D Gambut yang berlokasi di Jalan Pemanjatan, Kecamatan Gambut, memiliki nilai kontrak sekitar Rp8,8 miliar.
Dalam keterangannya Kasi Intel Kejari Kabupaten Banjar juga meminta masyarakat dan media tidak membangun opini maupun berspekulasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut.
Hingga kini, penyidik masih fokus menyusun konstruksi perkara (building case), melengkapi alat bukti, dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Menurut dia, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh proses masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Jangan membangun opini seolah-olah sudah ada tersangka. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” ujar Robert.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta memperoleh dasar resmi mengenai besaran kerugian negara.
Selain itu, tim penyidik masih terus mengembangkan perkara melalui pemeriksaan saksi dan pendalaman berbagai dokumen yang telah diamankan.
Hingga saat ini, sekitar 20 orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara. Namun, identitas mereka belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.

“Penanganan perkara korupsi memiliki tahapan yang tidak bisa kami buka seluruhnya. Biarkan tim penyidik fokus menyelesaikan pekerjaannya,” tegasnya.
Robert juga membenarkan bahwa penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar pada Senin (20/7/2026) merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi pembangunan RS Tipe D Gambut.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu dipimpin Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar di bawah koordinasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Harry Fauzan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 48 dokumen serta satu unit perangkat elektronik (CPU) yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.
“Kami meminta masyarakat menunggu perkembangan resmi dari penyidik. Setiap tahapan akan kami sampaikan sesuai kebutuhan proses hukum,” pungkasnya.
Penyidikan dugaan korupsi ini bermula setelah proyek pembangunan RS Tipe D Gambut menjadi sorotan publik akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan data, memeriksa saksi, hingga meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. (kan/sir)












