Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi serta pengambilan keputusan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Paripurna Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Selasa (14/7/2026).
BANJAR,koranbanjar.com – Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H. Irwan Bora didampingi Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III. Turut hadir Bupati Banjar H. Saidi Mansyur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, direksi Perumda, kepala bagian di lingkungan Setda Banjar, seluruh fraksi DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Raperda, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Diawali penyampaian laporan Badan Anggaran, permintaan persetujuan oleh pimpinan rapat, hingga penyampaian pendapat akhir Bupati Banjar.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD bersama Badan Anggaran menyatakan persetujuan terhadap seluruh agenda yang dibahas.
Termasuk menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk diproses ke tahapan selanjutnya.
Bupati Banjar H. Saidi Mansyur mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, proses penyusunan hingga penetapan Peraturan Daerah merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD atas saran, dukungan, serta fasilitasi pembahasan,
“Sehingga Raperda ini dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Saidi.
Ia menjelaskan, setelah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi.
Setelah memperoleh nomor register, Raperda akan ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Saidi juga berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Banjar dan DPRD terus terjaga guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Semoga kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini senantiasa terus berlanjut demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. (kan/dya)













