Persoalan kendaraan truk yang parkir di bahu jalan dan minimnya penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan Kalimantan Selatan mendapat perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kalsel. Menanggapi sorotan tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi penanganannya.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Komitmen itu disampaikan Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan (KPIJ) BPJN Kalimantan Selatan, Farman Ali, dalam RDP bersama Komisi III DPRD Kalsel, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perhubungan, di ruang rapat Komisi III lantai IV Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Selasa (3/11/2026).
“Persoalan kendaraan truk yang parkir di sepanjang ruas jalan akan kami dikoordinasikan melalui forum lalu lintas,” ujar Farman.
Forum tersebut, katanya, menjadi wadah koordinasi antarlembaga untuk membahas persoalan lalu lintas sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Sementara itu, terkait fasilitas PJU yang dikeluhkan belum memadai pada sejumlah ruas jalan, BPJN akan berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) guna mencari solusi.
Langkah koordinasi tersebut disampaikan sebagai respons atas kritik anggota Komisi III DPRD Kalsel, Rosehan Noorbahri yang menyoroti persoalan parkir kendaraan berat dan minimnya penerangan jalan khususnya di sepanjang Jalan Gubernur Soebardjo yang notabene jalan tersebut milik nasional.
Dalam rapat itu, pria yang akrab disapa Julak Rosi ini menilai keberadaan truk yang parkir di bahu jalan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Kendaraan yang berhenti di tepi jalan dapat mempersempit ruang gerak pengguna jalan lainnya dan meningkatkan risiko saat kendaraan lain harus melintas,” ungkapnya.
Politisi senior dari PDIP Kalsel ini juga mempertanyakan belum tersedianya fasilitas PJU pada salah satu ruas yang disebutnya berstatus jalan nasional.
“Persoalan ini berulang kali disampaikan dalam rapat, tetapi belum terlihat penyelesaian yang jelas,” tegasnya.
Bahkan, kondisi yang dikeluhkan bukan sekadar lampu penerangan yang tidak berfungsi, melainkan tiang PJU pun belum tersedia pada ruas jalan tersebut.
“Untuk itu saya meminta BPJN lebih aktif menjelaskan kondisi jalan, status kewenangan, serta rencana penanganan berbagai persoalan infrastruktur,” pintanya.
Dengan demikian, lanjutnya, aspirasi yang disampaikan dalam forum resmi tidak hanya berakhir sebagai pembahasan, tetapi memiliki tindak lanjut yang jelas.
Masih menurut Rosehan, persoalan parkir kendaraan berat dan ketersediaan PJU membutuhkan penanganan yang terkoordinasi. Namun, koordinasi antarlembaga perlu diikuti langkah konkret, termasuk kejelasan instansi yang bertanggung jawab, bentuk penanganan, serta target waktu pelaksanaannya.
Penertiban kendaraan yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir perlu memperhatikan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Demikian pula penyediaan PJU harus mempertimbangkan kebutuhan penerangan, kondisi ruas jalan, serta pembagian kewenangan pengelolaannya.
Komitmen BPJN untuk berkoordinasi dengan forum lalu lintas dan BPTD diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan tersebut.
“Masyarakat tentu menunggu hasil nyata dari koordinasi itu, terutama pada ruas jalan yang selama ini dikeluhkan pengguna jalan,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan (KPIJ) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan, Farman Ali mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami perwakilan BPJN Kalsel menyampaikan permohonan maaf kepada anggota DPRD Kalsel khususnya Komisi III atas berbagai hal yang menjadi perhatian dalam rapat,” ucap Farman. (yon/bay)













