Bukan Sekadar Lampu Mati, Rosehan Soroti Jalan Nasional Kalsel yang Tak Memiliki Tiang PJU

Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Rosehan Noorbahri saat RDP, Selasa (3/11/2026). (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Persoalan Penerangan Jalan Umum (PJU) di salah satu ruas jalan nasional Kalimantan Selatan menjadi sorotan anggota DPRD Provinsi Kalsel, Rosehan. Bukan hanya lampu yang tidak berfungsi, ia menyebut ruas jalan tersebut bahkan belum dilengkapi tiang PJU, meskipun persoalan penerangan itu telah berulang kali disampaikan dalam forum rapat.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Sorotan tersebut disampaikan Rosehan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kalsel bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perhubungan, di ruang rapat Komisi III lantai IV Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Selasa (3/11/2026).

Dalam forum rapat, Rosehan mempertanyakan belum adanya penanganan yang jelas terhadap kebutuhan PJU pada ruas jalan yang disebutnya berstatus jalan nasional.

“Persoalan itu bukan hal baru, tetapi sudah berulang kali saya menyampaikan keluhan mengenai minimnya penerangan jalan dalam rapat-rapat sebelumnya. Namun, hingga hari ini, belum ada kepastian penyelesaian,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kondisi yang menjadi perhatiannya bukan semata-mata lampu jalan yang mati atau rusak. Pada ruas yang dimaksud, menurut keterangannya, tiang PJU pun belum tersedia.

Politisi senior PDIP Kalsel ini juga menyayangkan apabila persoalan status jalan dan kebutuhan fasilitas pendukungnya tidak dipahami secara menyeluruh oleh pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional.

“Saya meminta BPJN lebih proaktif memberikan penjelasan mengenai kondisi ruas jalan, kebutuhan infrastruktur pendukung, serta rencana penanganannya, jangan diam ketka ditanya soal kewenangan jalan,” ucap Rosehan dengan nada kesal.

Menurutnya, instansi teknis seharusnya tidak hanya menunggu pertanyaan anggota dewan, tetapi juga aktif menyampaikan persoalan dan solusi yang menjadi tanggung jawabnya.

PJU merupakan salah satu fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas, terutama pada ruas jalan dengan aktivitas kendaraan yang tinggi dan kondisi lingkungan yang minim penerangan.

Ketiadaan fasilitas penerangan dapat mengurangi jarak pandang pengendara pada malam hari, sehingga kebutuhan PJU perlu menjadi bagian dari perencanaan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

Persoalan ini juga menuntut kejelasan pembagian kewenangan antara instansi terkait, agar kebutuhan penerangan jalan tidak terhambat oleh persoalan koordinasi.

Masyarakat dan pengguna jalan kini menunggu tindak lanjut BPJN bersama BPTD. Sebab, persoalan yang telah berulang kali disampaikan dalam forum resmi semestinya memperoleh kepastian penanganan, bukan sekadar menjadi catatan dalam rapat berikutnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan (KPIJ) BPJN Kalimantan Selatan, Farman Ali, menyampaikan bahwa persoalan PJU akan dikoordinasikan dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk mencari solusi.

“Koordinasi tersebut menjadi langkah kami dalam merespons kebutuhan penerangan jalan yang dipersoalkan anggota DPRD,” ucap Farman.

Namun, kata Farman, belum ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaan, kebutuhan anggaran, maupun bentuk penanganan yang akan dilakukan pada ruas jalan tersebut.

Karena itu, sambung Farman, tindak lanjut dari koordinasi antarlembaga menjadi hal penting untuk memastikan persoalan penerangan jalan tidak kembali terulang tanpa penyelesaian. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *