Minimnya penerangan jalan umum (PJU) pada salah satu ruas jalan nasional di Kalimantan Selatan kembali menuai sorotan. Persoalan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun itu dinilai membutuhkan kepastian penanganan, bukan sekadar menjadi keluhan berulang dalam rapat tanpa kejelasan tindak lanjut.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Sorotan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rosehan Noorbahri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kalsel bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perhubungan, di ruang rapat Komisi III lantai IV Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Selasa (3/11/2026).
Dalam rapat tersebut, Rosehan mengungkapkan bahwa persoalan penerangan jalan pada ruas yang disebutnya berstatus jalan nasional bukan kali pertama disampaikan.
“Saya berulang kali mengangkat masalah tersebut dalam sejumlah pertemuan, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian,” ujarnya.
Menurut Rosehan yang akrab disapa Julak Rosi ini, kondisi yang menjadi perhatiannya bahkan bukan sekadar lampu penerangan yang mati atau mengalami kerusakan. Pada ruas jalan yang dimaksud, ia menyebut tiang PJU pun belum tersedia.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena jalan tanpa penerangan yang memadai dapat mengurangi jarak pandang pengendara, terutama pada malam hari.
“Risiko keselamatan semakin perlu diperhitungkan apabila ruas tersebut memiliki aktivitas kendaraan yang tinggi,” ucapnya.
Dirinya juga mempertanyakan lambannya respons terhadap persoalan yang telah berulang kali disampaikan. Ia juga meminta BPJN lebih aktif menjelaskan kondisi jalan nasional yang menjadi kewenangannya, termasuk kebutuhan fasilitas pendukung dan rencana penanganan.
Menurut politisi senior dari PDIP ini, instansi teknis semestinya tidak hanya menunggu pertanyaan anggota dewan dalam forum rapat.
“Penjelasan mengenai persoalan lapangan dan langkah penyelesaiannya perlu disampaikan secara terbuka agar pengawasan dan tindak lanjut dapat berjalan lebih jelas,” jelasnya.
Digambarkan Rosehan, penerangan jalan merupakan salah satu fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas. Keberadaan PJU membantu pengendara mengenali kondisi jalan, melihat kendaraan lain, serta mengantisipasi hambatan ketika melintas pada malam hari.
Karena itu, persoalan penerangan pada ruas jalan nasional tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan fasilitas tambahan. Kebutuhan PJU perlu menjadi bagian dari perhatian dalam penyelenggaraan dan peningkatan keselamatan infrastruktur jalan.
Selain kepastian program, kejelasan pembagian kewenangan antara BPJN dan BPTD juga diperlukan agar penanganan tidak terhambat oleh koordinasi yang berlarut-larut.
Masyarakat dan pengguna jalan kini menunggu tindak lanjut dari instansi terkait. Keluhan yang telah disampaikan berulang kali semestinya menjadi dasar untuk menyusun langkah penanganan yang terukur, disertai kejelasan waktu dan tanggung jawab pelaksanaannya.
“Sebab, persoalan jalan nasional yang minim penerangan tidak cukup dijawab dengan komitmen koordinasi. Yang dibutuhkan adalah kepastian kapan dan bagaimana penanganannya dilakukan,” tandasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan (KPIJ) BPJN Kalimantan Selatan, Farman Ali, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk mencari solusi terkait PJU.
“Koordinasi tersebut menjadi respons kami atas persoalan penerangan jalan yang disampaikan dalam forum ini,” ucapnya.
Namun, dalam pembahasan tersebut pihaknya belum bisa memastikan mengenai jadwal penanganan, kebutuhan anggaran, maupun bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan. (yon/bay)













