DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
BANJAR,koranbanjar.com – Rapat yang berlangsung di lantai II Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (11/8/2026), dipimpin Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana dan dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur.
Turut hadir Wakil Ketua I dan II DPRD, anggota DPRD, Sekda Banjar beserta jajaran Forkopimda dan tamu undangan.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait perubahan APBD 2026.
Juru bicara Banggar DPRD Banjar, Muhammad Norhusain dari Fraksi NasDem, menyampaikan hasil pembahasan yang merupakan sinkronisasi dan harmonisasi rapat-rapat komisi DPRD bersama mitra kerja masing-masing.
Untuk KUPA-PPAS 2026, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp2,299 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp3,146 triliun.
Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp847,190 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.
Sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan nihil. Dengan komposisi tersebut, total APBD Kabupaten Banjar dalam perubahan anggaran 2026 mencapai sekitar Rp3,146 triliun.
Banggar juga memberikan sejumlah catatan. Di antaranya, pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang belum terakomodasi agar dipertimbangkan dalam APBD Perubahan 2026 sesuai skala prioritas.
Selain itu, TAPD diminta mempertimbangkan kebutuhan sejumlah SKPD yang masih mengalami kekurangan anggaran belanja berdasarkan hasil rapat kerja komisi bersama mitra kerja.
Banggar juga meminta penambahan pagu anggaran kegiatan di Sekretariat DPRD dapat difasilitasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, untuk KUA-PPAS APBD 2027, laporan Banggar disampaikan Rahmat Saleh dari Fraksi Gerindra.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama TAPD pada 22, 23, 27 Juli serta 10 Agustus 2026, pendapatan daerah tahun 2027 disepakati sebesar Rp1,824 triliun.
Belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,207 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp383,408 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp391,813 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp8,405 miliar.
Total pembiayaan bersih mencapai sekitar Rp383,408 miliar.
Dalam pembahasan KUA-PPAS 2027, Banggar menekankan pentingnya peningkatan belanja modal untuk mendukung visi-misi Bupati Banjar melalui program Banjar Membangun, terutama dalam mewujudkan jalan dan jembatan mantap sesuai RPJMD Kabupaten Banjar 2025-2029.
Banggar juga menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kenaikannya dinilai belum signifikan. Pemerintah daerah didorong melakukan inovasi dan terobosan nyata untuk menggali potensi PAD, termasuk dari sektor pajak dan retribusi.
Untuk meningkatkan PAD, setiap SKPD yang memiliki kewenangan pengelolaan retribusi didorong meningkatkan penerimaan secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah juga diminta menggali potensi yang dikelola pihak ketiga serta memperkuat regulasi yang dapat mengikat dan mengoptimalkan sumber-sumber PAD.
Banggar turut meminta evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Kecamatan Gambut.
Evaluasi dinilai penting agar program strategis tersebut berjalan optimal dan mampu memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan dasar masyarakat.
Rapat ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027 oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur bersama pimpinan DPRD Kabupaten Banjar.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2027. (kan/dya)













