APBD Perubahan Kabupaten Banjar 2026 Diproyeksikan Rp3,14 Triliun, Defisit Rp847 Miliar

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Senin (3/8/2026) pagi.(Sumber Foto: Kominfo Banjar/koranbanjar.com)

DPRD Kabupaten Banjar menerima penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Senin (3/8/2026) pagi.

BANJAR,koranbanjar.com –Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana dan dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Dalam agenda tersebut juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas KUPA-PPAS 2026 oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Banjar.

Penandatanganan itu menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendorong proses penyusunan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan, penyusunan KUPA-PPAS merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi, misi dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar.

Menurutnya, rancangan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja daerah.

“KUPA merupakan perubahan kebijakan di bidang keuangan yang disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Kebijakan ini menjadi kerangka manajemen keuangan serta acuan dalam pelaksanaan urusan prioritas pemerintah daerah,” ujar Saidi.

Dalam rancangan KUPA-PPAS 2026, target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.299.193.310.744.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp340.113.566.978, pendapatan transfer Rp1.919.113.576.916, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp39.966.166.850.

Nilai pendapatan tersebut telah memperhitungkan penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sementara itu, total belanja daerah direncanakan mencapai Rp3.146.383.763.443,17. Anggaran tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp2.110.721.643.673,17, belanja modal Rp634.183.995.815, belanja tidak terduga Rp17 miliar, serta belanja transfer Rp384.478.123.955.

“Belanja juga telah disesuaikan dengan sumber pendanaan dari DAU, DAK, Dana Bagi Hasil (DBH), PAD, serta penyesuaian gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN,” kata Saidi.

Dengan target pendapatan dan belanja tersebut, APBD Perubahan Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp847.190.452.699,17.

Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp847.190.452.699,17.

Total Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026 pun direncanakan mencapai Rp3.146.383.763.443,17.

Saidi menjelaskan, rancangan KUPA-PPAS juga memuat perubahan kebijakan yang dikaitkan dengan indikator kinerja mulai dari tingkat subkegiatan, kegiatan, program hingga Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah.

Pagu sejumlah perangkat daerah juga telah mengakomodasi usulan hibah, bantuan sosial, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2026, serta hasil reses dan pokok-pokok pikiran DPRD.

“Penyusunan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” jelasnya.

Selanjutnya, rancangan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2026 akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Banjar sebelum ditetapkan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *