DPRD Banjar Terima Aspirasi Tim Pemekaran Gambut Raya, Kajian Independen Jadi Bahan Pembanding

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Senin (3/8/2026). (Sumber Foto: koranbanjar com)

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, menyatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari Tim Pemekaran Gambut Raya yang terdiri dari sejumlah tokoh masyarakat. Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Senin (3/8/2026).

BANJAR, koranbanjar.com – Dalam RDP tersebut, Tim Pemekaran Gambut Raya turut menyerahkan dokumen kajian independen terkait kelayakan pembentukan daerah otonomi baru.

Amiruddin menjelaskan, proses pemekaran daerah memiliki tahapan dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut, salah satu tahapan yang telah dilakukan tim adalah musyawarah melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat di desa-desa yang masuk dalam wilayah rencana pemekaran.

“Ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur persyaratan administratif untuk pembentukan daerah persiapan,” ujar Amiruddin.

Menurutnya, mekanisme tersebut cukup panjang. Salah satu tahapan awalnya adalah adanya berita acara rapat BPD bersama masyarakat dengan persentase dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena ada enam kecamatan, semuanya harus dilakukan dengan persentase sekitar 61 persen dan itu sudah mereka lakukan,” katanya.

Selain dokumen administrasi, Tim Pemekaran Gambut Raya juga menyerahkan kajian independen yang menyimpulkan bahwa wilayah tersebut dinilai layak untuk dimekarkan.

Namun, Amiruddin menegaskan, kajian independen tersebut belum dapat menjadi dasar utama dalam menentukan kelayakan pemekaran. Kajian itu, menurutnya, lebih tepat dijadikan sebagai bahan pembanding bagi pemerintah daerah.

“Kajian independen itu bisa menjadi pembanding. Bukan berarti kita mengatakan tidak legal, tetapi pemerintah daerah yang mestinya melakukan kajian dan kemudian mengevaluasinya,” jelasnya.

Amiruddin menambahkan, DPRD Kabupaten Banjar pada prinsipnya telah menerima aspirasi yang disampaikan Tim Pemekaran Gambut Raya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Banjar untuk membahas tindak lanjut aspirasi tersebut.

“Dewan menerima aspirasi terkait pemekaran Gambut Raya. Tinggal nanti tindak lanjut dari pemerintah daerah seperti apa. Nanti kami akan memfasilitasi untuk bertemu dengan pemerintah daerah,” pungkasnya. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *