Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru resmi mengesahkan 2 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera. Pada Rabu (17/6/2026).
BANJARBARU,koranbanjar.com – Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan, seluruh anggota Pansus DPRD, serta jajaran instansi terkait yang telah bersinergi dalam merumuskan regulasi ini.
Atas nama Pemerintah Kota, Lisa juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama proses penyusunan hingga disetujuinya kedua perda tersebut.
“Perda ini dirancang sebagai instrumen vital untuk memastikan pembangunan di Kota Banjarbaru tetap berjalan berwawasan lingkungan serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung alam,” ujar Lisa Halaby dalam sambutan Paripurna.
Lanjutnya hal ini selaras dengan misi ketiga RPJMD Banjarbaru, yaitu memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang partisipatif dan berkelanjutan. Lingkungan kini menjadi fondasi utama pembangunan, bukan sekadar agenda sektoral.
Lisa Halaby juga memaparkan. Saat ini, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Banjarbaru berada di angka 66,84. Regulasi ini hadir demi menahan laju penurunan kualitas lahan akibat masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun.
“Perda ini menjadi pedoman terarah dalam pengelolaan sampah, menjaga kualitas air dan udara, konservasi Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta mitigasi perubahan iklim demi generasi masa depan,” jelasnya.
Terkait dengan Ketenagakerjaan. Pengesahan Perda ini merupakan langkah nyata dalam menghadirkan payung hukum yang adaptif di tengah transformasi ekonomi dan perkembangan teknologi.
“Ditengah dinamika ketenagakerjaan, Pemko Banjarbaru berhasil menekan tingkat pengangguran terbuka hingga turun ke angka 4,93%. Perda ini diharapkan mampu mempertahankan tren positif tersebut,” papar Wali Kota Lisa
Pengesahan Perda ini diharapkan mampu mendorong pada peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pelatihan dan sertifikasi agar siap menghadapi persaingan pasar kerja yang kompetitif.
“Mendorong perluasan kesempatan kerja yang setara (tanpa diskriminasi), melindungi hak-hak pekerja serta pemberi kerja, dan membangun ekosistem hubungan industrial yang harmonis untuk menarik investasi,” pungkasnya.
Lisa Halaby menegaskan melalui pengesahan kedua Perda ini, berkomitmen penuh untuk mewujudkan Kota Banjarbaru yang maju secara ekonomi, adil dalam pemenuhan hak masyarakat, serta lestari dari sisi lingkungan hidup agar manfaatnya dapat dirasakan secara inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kesempatan paripurna tersebut Wali Kota Lisa Halaby didampingi Wakil Wartono, Ketua DPRD Gusti Rizky dan unsur pimpinan DPRD.
Melakukan penandatanganan surat keputusan DPRD Kota Banjarbaru tentang persetujuan terhadap dua buah Raperda dan pengesahan naskah Peraturan Daerah. (kan/dya)













