Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru, Rabu (17/06/2026).
BANJARBARU,koranbanjar.com- Rapat yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Banjarbaru ini menandai disahkannya regulasi baru mengenai perlindungan lingkungan dan hak tenaga kerja lokal.
Dua Raperda yang resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut yaitu, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono. Turut hadir Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Banjarbaru.
Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kasatpol PP, Direktur RSD Idaman, Kepala Bagian Setdako, serta Camat dan Lurah se-Kota Banjarbaru.
Pengambilan keputusan ini dilakukan setelah seluruh forum mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah dibentuk sebelumnya.
Berdasarkan hasil rapat finalisasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2026, fraksi-fraksi di DPRD Kota Banjarbaru menyatakan sependapat dengan hasil kerja Pansus.
Pansus dinilai telah melaksanakan tugasnya dengan cermat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga merekomendasikan kedua Raperda tersebut untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Usai jalannya rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky, menyampaikan apresiasinya kepada tim pansus dan jajaran pemerintah kota yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan ini.
“Hari ini kita melaksanakan pengesahan rancangan peraturan daerah terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta ketenagakerjaan,” ucapnya.
“Berdasarkan hasil proses teman-teman pansus DPRD yang sudah membahas dan finalisasinya, kami menyepakati bersama pemerintah kota untuk mengesahkan dua buah rancangan peraturan tersebut,” ujar Gusti Rizky.
Gusti Rizky menekankan pentingnya aturan turunan yang jelas agar aturan ini tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas.
Ia berharap Perda ini segera diimplementasikan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Harapannya, regulasi yang sudah disahkan ini bisa betul-betul terimplementasi dengan baik, khususnya mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang isunya semakin marak.
“Pengelolaan lingkungan ini tidak hanya bicara soal sampah, tetapi juga lingkungan sekitar di Kota Banjarbaru secara luas,” tambahnya.
Sementara itu, terkait Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Gusti Rizky menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk melindungi hak-hak masyarakat lokal di dunia kerja. Pemkot Banjarbaru ke depannya akan jauh lebih selektif dalam mengawasi iklim usaha.
Untuk Perda Ketenagakerjaan, harapannya bisa mengakomodir betul-betul dan seadil-adilnya masyarakat kita yang memang memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan.
“Melalui aturan ini, mereka dilindungi oleh Kota Banjarbaru. Kita juga akan semakin selektif; tidak bisa begitu saja memberikan izin orang membuka usaha tanpa memenuhi proses dan ketentuan yang berlaku di Banjarbaru,” pungkasnya. (kan/dya)













