Proses Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Polresta Banjarmasin Dipertanyakan

foto : ilustasi.

Proses kasus dugaan pemerkosaan yag diatangani penyidik Polresta Banjarmasin, dipertanyakan perkembangan oleh pihak keluarga korban.

BANJARMASIN Koranbanjar.com – Ini melalui Kuasa hukum korban, David Santosa perwakilan Kantor Hukum DR Masdari Tasmin SH MH, Senin (3/8/2026), yang mendatangi ke Mapolresta Banjarmasin.

Diketahi kasus ini dialami korban berinisial M (20) yang diduga dilakukan R (17).

Penanganan perkara yang telah dilaporkan ke Polresta Banjarmasin sejak Januari 2026.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada akhir 2025 di wilayah Banjarmasin.
Terduga pelaku R dan korban M diketahui merupakan warga Banjarmasin serta telah lama bertetangga.

Kuasa hukum korban, David Santosa perwakilan Kantor Hukum DR Masdari Tasmin SH MH mengatakan, peristiwa bermula saat R mengajak korban ke sebuah rumah kosong milik keluarga terduga pelaku.

Di lokasi tersebut, korban disebut diajak menonton film sebelum dugaan persetubuhan terjadi.

“R dan M ini sudah lama bertetangga. Kemudian R mengajak korban ke rumah kosong milik keluarganya.

Di sana korban diajak menonton film, lalu terjadi persetubuhan,” tambah David kepada awak media.

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Ia menyebut kejadian diduga berlangsung beberapa kali dalam waktu yang berdekatan.

“Terduga melakukan sebanyak tiga kali berturut-turut dalam waktu singkat. Bahkan, dugaan kejadian keempat sempat terjadi, namun tidak berlanjut karena ada orang yang melihat,” ungkapnya.

“Kedatangan kami untuk berkonsultasi dengan penyidik terkait laporan klien kami yang dibuat pada Januari lalu mengenai dugaan kasus pemerkosaan,” katanya.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Dalam konsultasi tersebut, mereka juga menyampaikan sejumlah masukan agar penanganan perkara dapat terus berlanjut.

Namun, proses hukum masih terkendala karena adanya alat bukti yang belum terpenuhi.

“Hasil konsultasi dengan penyidik menyatakan bahwa kasus ini tidak berhenti, tetapi masih ada kendala terkait kekurangan salah satu alat bukti,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Partogi Hutahean mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman serta melengkapi alat bukti sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Perkara ini tetap kami tangani dan tidak ada penghentian penyelidikan. Kami masih melakukan pendalaman dengan mencari saksi lain yang dapat memperkuat pembuktian agar perkara ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Partogi.

Ia menjelaskan, korban sebelumnya telah menjalani pemeriksaan psikologis di UPTD PPA Kota Banjarmasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterima penyidik, korban mengalami disabilitas atau keterbatasan intelektual.

Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan ayah korban terkait saksi berinisial D yang diajukan pihak pelapor sebagai orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Namun, saat menjalani pemeriksaan, saksi D mengaku tidak melihat dugaan tindak pidana tersebut.

Ia menyebut saat waktu kejadian yang disebutkan pelapor, dirinya sedang berada di sekolah.

“Ketika dimintai keterangan, saksi D menerangkan tidak melihat kejadian tersebut. Alasannya, pada waktu yang disebutkan oleh pelapor, ia sedang berada di sekolah,” kata Partogi.

Meski demikian, Partogi menegaskan keterangan saksi tersebut tidak membuat perkara dihentikan.

(Ing/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *