Teka-teki mengenai pergantian pucuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru sisa masa jabatan 2024–2029 akhirnya terjawab dalam sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Graha DPRD Banjarbaru pada Rabu (17/6/2026).
BANJARBARU,koranbanjar.com – Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, SE., secara resmi mengumumkan adanya usulan pergantian posisi dirinya yang didasarkan pada keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Ia menyampaikan dalam rapat paripurna pergantian ini diperkuat oleh dua surat resmi, yaitu:
Surat DPD Partai Golkar Kota Banjarbaru Nomor: B-041/GOLKAR-BB/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 perihal Permohonan Pemrosesan Pergantian Antarwaktu Ketua DPRD Kota Banjarbaru Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Surat DPP Partai Golkar Nomor: B-1011/DPP/GOLKAR/V/2026 perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kota Banjarbaru Sisa Masa Jabatan 2024-2029.
Ia juga mengatakan untuk posisi Ketua DPRD Banjarbaru diusulkan akan diisi oleh Muhammad Syahrial, sesama kader Partai Golkar.
”Artinya saya masih akan tetap menjabat sampai nantinya pelaksanaan penetapan secara sah Ketua DPRD baru, yaitu saat kita serah terima palu. Nah, itulah saat saya berhenti sebagai Ketua DPRD,” ujar Gusti Rizky.
Menanggapi spekulasi di tengah masyarakat yang menilai pergantian ini terkesan mendadak dan memicu kontroversi, Gusti Rizky yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjarbaru memberikan klarifikasi mendalam.
Ia memastikan bahwa keputusan ini bersih dari unsur sanksi atau pelanggaran hukum.
”Di dalam surat tersebut tidak ada poin yang menyampaikan bahwa saya dalam keadaan bersalah ataupun terkena sanksi partai. Artinya, ini adalah murni penyegaran dari Partai Golkar berdasarkan pertimbangan dari pusat,” jelasnya.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai alasan spesifik kedewanan terkait kebijakan penyegaran tersebut, ia menyarankan untuk menanyakannya langsung ke tingkat pengurus provinsi atau DPP.
Terkait keabsahan proses, Gusti Rizky menjamin seluruh tahapan berjalan patuh pada tata tertib DPRD Kota Banjarbaru serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah pengumuman ini disampaikan, Sekretariat DPRD akan mengeluarkan berita acara untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, yang kemudian diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat.
“Proses administrasi ini diharapkan bisa segera direalisasikan dan dipercepat,” imbuhnya.
Adapun mengenai kelanjutan karier politiknya di parlemen pasca serah terima jabatan nanti, Gusti Rizky dijadwalkan akan mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Muhammad Syahrial.
”Kalau berdasarkan tata tertib DPRD, setelah pergantian saya akan mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh anggota yang naik jadi pimpinan. Sementara ini (menjadi) anggota Komisi III dulu, nanti akan berembuk lagi secara internal di Komisi III siapa yang akan mengganti Ketua Komisi III,” papar Gusti Rizky.
Di akhir pernyataannya, Gusti Rizky menyatakan keikhlasan dan kesiapannya dalam mengawal keputusan tertinggi partai demi kebaikan bersama di masa depan.
“Kita selalu siap menerima keputusan apapun yang ditetapkan oleh DPP Partai Golongan Karya. Ini mungkin adalah jalan atau pemikiran terbaik dari pusat, mudah-mudahan ke depannya bisa lebih baik,” pungkasnya. (kan/dya)













