Pelantikan 141 kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kalimantan Selatan tidak hanya menjadi momentum pergantian maupun penempatan pimpinan satuan pendidikan. Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin justru memberikan penekanan keras agar para kepala sekolah menjauhi praktik pungutan liar (pungli) serta memastikan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Pesan tersebut disampaikan Muhidin saat melantik 141 kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Senin (5/10/2026).
Dari 141 kepala sekolah yang dilantik, sebanyak 96 orang merupakan kepala sekolah SMA, 34 kepala sekolah SMK, dan 11 kepala sekolah SLB. Mereka terdiri atas kepala sekolah yang mengalami perpindahan tugas serta sejumlah kepala sekolah yang baru diangkat.
Usai pelantikan, Muhidin mengingatkan para kepala sekolah agar tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk meminta uang kepada peserta didik maupun orang tua dengan alasan apa pun yang tidak sesuai ketentuan.
“Hari ini kita berpesan kepada kepala sekolah yang dilantik agar berhati-hati. Jangan sampai terjadi minta-minta uang atau pungutan liar kepada orang tua ataupun anak-anak di lingkungan sekolahnya,” ujar Muhidin.
Menurutnya, kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan memberikan rasa aman kepada peserta didik maupun orang tua.
Karena itu, kepala sekolah tidak hanya dituntut mampu menjalankan fungsi manajerial, tetapi juga harus menjaga integritas dalam setiap pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan sekolah.
Muhidin secara khusus mengingatkan agar dana BOS digunakan secara hati-hati, sesuai kebutuhan sekolah dan ketentuan yang berlaku.
“Saya juga mengimbau agar berhati-hati dalam penggunaan dana BOS. Dana tersebut harus digunakan sesuai kebutuhan dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain persoalan pengelolaan anggaran, Muhidin meminta kepala sekolah yang mendapat penugasan di tempat baru segera membangun komunikasi dengan para guru dan seluruh unsur sekolah.
Ia menilai hubungan kerja yang baik antara kepala sekolah dan guru merupakan bagian penting dalam menciptakan suasana pendidikan yang kondusif. Kekompakan internal sekolah pada akhirnya diharapkan berdampak terhadap kualitas pelayanan dan proses pembelajaran bagi peserta didik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Abdul Rahim menegaskan bahwa arahan Gubernur harus menjadi perhatian serius seluruh kepala sekolah yang baru dilantik.
Ia meminta pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Penggunaan anggaran di luar ketentuan, menurutnya, dapat menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan.
“Kepada para kepala sekolah yang baru dilantik agar apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur bisa dilaksanakan sebaik mungkin. Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan juknis dan kebutuhan sekolah, jangan sampai penggunaan dana BOS menyeleweng dari juknis,” jelas Abdul Rahim.
Tidak hanya dana BOS, Disdikbud Kalsel juga menaruh perhatian terhadap praktik pungutan di lingkungan sekolah.
Abdul Rahim mengatakan pihaknya telah mengeluarkan aturan untuk tahun ajaran 2026/2027 yang melarang sekolah melakukan maupun menerima pungutan tertentu, khususnya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Kita sudah mengeluarkan aturan tahun ajaran 2026/2027 bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan atau menerima pungutan apa pun. Jangan sampai melakukan tindakan itu,” tegasnya.
Penegasan tersebut menjadi pengingat bagi para kepala sekolah agar tidak menjadikan kewenangan pengelolaan sekolah sebagai celah untuk membebani peserta didik dan orang tua dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan dilantiknya 141 kepala sekolah tersebut, Pemprov Kalsel berharap kepemimpinan di tingkat satuan pendidikan semakin memperkuat tata kelola sekolah yang transparan dan akuntabel.
Bukan hanya mengejar capaian akademik, para kepala sekolah juga dituntut mampu membangun budaya sekolah yang berintegritas, mengelola anggaran secara bertanggung jawab, serta memastikan setiap kebijakan benar-benar berorientasi pada kepentingan dan kualitas pendidikan peserta didik. (mc/kbc)













