Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menegaskan rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru yang belakangan dipasangi pagar tembok permanen oleh pihak lain hingga kini masih tercatat sebagai aset daerah dan belum dihapuskan dari daftar aset milik pemerintah.
BANJARBARU,koranbanjar.com –Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarbaru, Faisyal Ridho, mengatakan secara administrasi rumah dinas beserta lahan yang menjadi objek sengketa masih berstatus status quo karena proses hukum dinilai belum sepenuhnya selesai.
“Masih tercatat sebagai aset Pemko Banjarbaru,” ujar Faisyal saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, perkara tersebut memang telah bergulir hingga Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, salinan putusan PK yang diterima Pemko Banjarbaru tidak memuat perintah pelaksanaan eksekusi terhadap rumah dinas yang menjadi objek sengketa.
“Kasusnya memang sudah sampai MA dan PK. Tetapi kami sebagai pemerintah daerah harus melihat kepastian hukum secara administrasi sampai adanya putusan eksekusi. Jadi kami masih menunggu tahapan berikutnya,” katanya.
Faisyal menjelaskan, apabila nantinya terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap disertai perintah eksekusi, barulah pemerintah dapat melakukan proses administrasi berupa penghapusan aset sebelum mengambil langkah lain, termasuk apabila diperlukan pembayaran ganti rugi.
“Kalau nanti memang ada putusan eksekusi, baru kita bisa melakukan penghapusan aset. Setelah aset dihapuskan, baru bisa direncanakan pembayaran. Kalau sekarang kita membayar, sama saja membayar aset milik kita sendiri karena sampai saat ini masih tercatat sebagai aset Pemko,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemko Banjarbaru memilih menunggu seluruh tahapan hukum selesai agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Yang paling aman bagi pemerintah daerah adalah menunggu proses eksekusi. Selama belum ada dasar hukum untuk penghapusan aset, statusnya tetap aset Pemko Banjarbaru,” tegasnya.
Sebelumnya, rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru menjadi sorotan setelah bagian depan bangunan dipasangi tembok permanen berbahan batako oleh pihak lain.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan rumah dinas masih berdiri kokoh dengan halaman yang cukup luas.
Namun, bagian depan kini tertutup tembok permanen setinggi lebih dari satu meter yang membentang hampir di seluruh sisi depan halaman.
Keberadaan pagar tembok tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status kepemilikan rumah dinas yang selama ini diketahui merupakan aset Pemerintah Kota Banjarbaru.
Hingga kini, Pemko Banjarbaru menegaskan status aset tersebut belum berubah dan masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan proses hukum. (kan/dya)













