Nasib tiga perempuan lanjut usia (lansia) warga Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, cukup memprihatinkan. Jahora (68), Hamsiah (80), dan Arpiah (70), mengaku sudah tidak lagi merasakan bantuan sosial (bansos), meski kondisi kehidupan mereka masih membutuhkan perhatian.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Temuan tersebut diperoleh koranbanjar.com setelah mendatangi langsung kediaman ketiga lansia dan menggali informasi pada Rabu (7/10/2026).
Salah satu persoalan yang mencuat adalah terkait data kependudukan milik Jahora. Pihak keluarga menduga Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jahora digunakan oleh sejumlah pihak dalam pemasangan meter listrik.
“Ada tujuh orang yang menggunakan NIK mama. Semua KWH di atas 450, sedangkan di rumah mama ini KWH-nya hanya 450 sejak rumah ini berdiri sampai sekarang,” tutur seorang perempuan yang mengaku sebagai anak Jahora.
Menurut keterangan keluarga, Jahora sebelumnya sempat menerima bantuan sosial berupa beras. Namun, bantuan tersebut disebut sudah beberapa tahun tidak lagi diterimanya.
“Beras tidak ada, apalagi duit,” ujar Jahora lirih.
Keluarga Jahora kemudian menunjukkan sejumlah nama yang disebut tercatat menggunakan NIK milik Jahora dalam pemasangan meter listrik.
Nama-nama tersebut antara lain H. Bakeran, H. Bakhrani, H. Bahrun, H. Bakhrani BA, Iskandar Zulkarnaen, SDN Basirih 1, Paulus Sinoy Salim, dan Sue Lie.
Namun, penggunaan NIK tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan informasi dan data yang disampaikan keluarga Jahora.
Kebenaran mengenai siapa pemilik sebenarnya dari setiap sambungan listrik serta bagaimana NIK Jahora bisa tercantum dalam data tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk PLN dan instansi administrasi kependudukan.
Persoalan ini menjadi penting karena ketepatan data kependudukan dan data kesejahteraan dapat berpengaruh terhadap proses penyaluran bantuan sosial.
Terlebih, Jahora bukan satu-satunya lansia di kawasan tersebut yang mengaku tidak lagi menerima bansos.
Hamsiah (80) dan Arpiah (70) juga menjadi bagian dari tiga lansia yang ditemui koranbanjar.com dan menyampaikan kondisi masing-masing terkait bantuan sosial yang tidak lagi mereka rasakan.
Dua warga lanjut usia (lansia) ini mengaku bertahun-tahun tidak pernah menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Ironisnya, satu di antara mereka tercatat dalam desil 1, sedangkan seorang lansia lainnya justru tidak terdata dalam basis data Dinas Sosial.
Kedua lansia tersebut adalah Hamsiah, sekitar 80 tahun, dan Arpiah, sekitar 70 tahun. Keduanya tinggal di kawasan Antasan Bondan RT 7, Teluk Mendong, Kelurahan Mantuil.
Berdasarkan penuturan keduanya kepada jurnalis koranbanjar.com, mereka belum pernah merasakan bantuan sosial, baik Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), maupun bantuan pemerintah lainnya yang disalurkan melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kondisi Arpiah menjadi sorotan karena dirinya mengaku tercatat dalam desil 1, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dalam pengelompokan desil kesejahteraan. Namun, status tersebut belum membuatnya menerima bantuan sosial yang diharapkan.
Sementara itu, Hamsiah menghadapi persoalan berbeda. Perempuan berusia sekitar 80 tahun tersebut mengaku tidak mengetahui status desilnya dan disebut belum tercatat dalam pendataan Dinas Sosial Kota Banjarmasin.
Di usianya yang telah menginjak sekitar 80 tahun, Hamsiah menjalani kehidupan seorang diri. Suaminya telah meninggal dunia sekitar 15 tahun lalu, sedangkan anak-anaknya telah berkeluarga dan tinggal di rumah masing-masing.
Dalam kartu keluarga, Hamsiah tercatat seorang diri. Ia juga mengaku tidak memiliki pekerjaan yang dapat diandalkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Di tengah kondisi tersebut, Hamsiah berharap pemerintah memberikan perhatian agar dirinya bisa memperoleh bantuan sosial, terutama bantuan pangan maupun bantuan lainnya yang sesuai dengan ketentuan.
Dengan suara penuh harap, ia mengungkapkan keinginannya untuk turut merasakan bantuan yang selama ini diterima masyarakat lainnya.
“Mudah-mudahan di usia ulun yang sudah 80 tahun ini, ulun bisa merasakan bantuan pemerintah. Mudah-mudahan ulun juga bisa menikmati bantuan beras dan uang seperti orang lain. Alhamdulillah, kalau ada bantuan, ulun sangat bersyukur,” harap Hamsiah.
Bagi Hamsiah, bantuan tersebut bukan sekadar program pemerintah, melainkan harapan untuk memperoleh dukungan dalam menjalani kehidupan di usia senja.
Persoalan yang dialami Arpiah tak kalah memprihatinkan. Meski mengaku tercatat dalam desil 1, ia menyebut belum pernah menerima bantuan sosial selama bertahun-tahun.
Kondisi itu membuatnya mempertanyakan bagaimana status kesejahteraannya dapat tercatat dalam kelompok terbawah, tetapi bantuan yang diharapkan tidak kunjung diterima.
“Masa ulun desil 1, tetapi sampai saat ini ulun kada dapat bantuannya? Bingung juga ulun. Padahal ulun desil 1, tetapi bantuannya kada datang. Bertahun-tahun sudah kayak ini,” ungkap Arpiah.
Ia berharap persoalan tersebut segera diperiksa sehingga status data dan kondisi sebenarnya dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
“Dengan adanya pemberitaan ini, mudah-mudahan ulun bisa merasakan bantuan sesuai dengan desil yang ulun miliki, yaitu desil 1,” harapnya.
Kasus Arpiah sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara data kesejahteraan dengan realisasi penyaluran bantuan. Meski demikian, penyebab dirinya belum menerima bantuan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan data dan penjelasan resmi pemerintah.
Ketua RT 7 setempat, Mas Liadi, mengaku turut kebingungan dengan kondisi yang dialami Hamsiah dan Arpiah. Ia menyebut telah mengusulkan kedua warga tersebut, bersama sejumlah warga lainnya, agar dapat dipertimbangkan sebagai penerima bantuan sosial, termasuk PKH.
Namun, hingga kini, menurut pengakuannya, bantuan yang diharapkan belum diterima kedua lansia tersebut.
“Saya bingung juga. Padahal saya sudah pernah mengajukan dan mengusulkan kedua warga ini bersama warga lainnya. Namun, sampai saat ini tidak ada bantuan yang datang,” ujar Mas Liadi.
Ia juga mempertanyakan alasan Arpiah yang mengaku memiliki status desil 1 tetap belum memperoleh bantuan.
“Dari mana datanya? Kok sampai-sampai desil 1 tidak dapat? Itu yang juga saya bingung sampai saat ini,” katanya.
Keterangan Ketua RT tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait proses pengusulan, status pendataan, dan mekanisme penetapan penerima bantuan sosial.
Pasalnya, pengusulan oleh aparat lingkungan tidak serta-merta menjamin seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima. Penyaluran bantuan juga bergantung pada persyaratan program, hasil verifikasi, penetapan penerima, serta ketersediaan kuota dan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) PKH Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Rachmanita saat dikonfirmasi mengenai persoalan data beberapa lansia tersebut, menyampaikan bahwa ketiga Lansia sudah diusulkan untuk menerima bantuan sosial (bansos).
“Ketiga lansia di Mantuil sudah kami usulkan untuk menerima bansos lewat aplikasi,” ucapnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemutakhiran dan verifikasi data kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi lansia yang hidup sendiri dan membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Pemerintah diharapkan memastikan bahwa data penerima bantuan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Di sisi lain, status desil perlu diperiksa bersama persyaratan program agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas mengenai hak, kelayakan, dan proses penetapan penerima bantuan sosial.
Bagi Hamsiah dan Arpiah, harapan mereka sederhana, memperoleh kepastian atas status pendataan serta kesempatan menerima bantuan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. (yon/bay)













