Penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni N yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan IQ mantan Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD).
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka menjadi tiga orang, setelah sebelumnya penyidik menetapkan TAN dari pihak swasta sebagai tersangka pada Kamis (23/4/2026) lalu.
Kepala Kejari Banjarmasin melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi, menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terus dilakukan oleh tim penyidik.
“Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial N, mantan kepala dinas, dan IQ, mantan kepala bidang,” ujar Ardian Junaedi didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Mirzantio Erdinanda, di Banjarmasin, Senin (27/4/2026).
Mirzantio menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain seiring dengan pendalaman kasus.
“Perkara ini masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa proses pemberkasan perkara tengah dipercepat. Hal ini mengingat barang bukti yang dikumpulkan, terutama berupa dokumen, dinilai telah cukup lengkap.
“Untuk berkas perkara segera kami rampungkan, karena barang bukti berupa dokumen sudah lengkap,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Dalam kasus ini, tersangka TAN diduga menjalankan modus dengan menawarkan produk berupa aplikasi secara bertahap sejak tahun 2021 hingga 2024.
Namun, dalam pelaksanaannya, produk yang disediakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan, bahkan sebagian besar tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Sejauh ini, sedikitnya 40 orang telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik guna mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan korupsi tersebut.
Kejari Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (yon/bay)














