Polres Banjar Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Sungai Pinang

Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Sungai Pinang, Rabu (29/7/2026). (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar com)

Polres Banjar berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat (Anirat) berupa pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Sungai Pinang. Pelaku berinisial U (59) diduga menghabisi nyawa seorang perempuan berinisial N (51) lalu merekayasa kematian korban agar terlihat seperti bunuh diri dengan cara menggantung jasadnya di tepi sungai.

BANJAR,koranbanjar.com – Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, SH, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Pendopo Tathya Dharaka Mapolres Banjar, Rabu (29/7/2026).

Kapolres menjelaskan, aksi pembunuhan itu telah direncanakan sehari sebelumnya.

Pada 6 Juni 2026, pelaku mengaku kepada istrinya yang berinisial RA bahwa dirinya menyimpan dendam terhadap korban.

Karena merasa sering dihina dan aktivitas mendulang emasnya di kawasan Sungai Pinang kerap diganggu oleh korban.

“Pelaku kemudian merencanakan untuk membunuh korban,” ujar Kapolres.

Keesokan harinya, 7 Juni 2026, saat korban keluar dari rumah, pelaku membuntuti dari belakang.

Setelah berada dalam jarak sangat dekat, sekitar 30 sentimeter, pelaku langsung menusuk punggung korban.

Saat korban terjatuh, pelaku kembali menusuk bagian leher dan dada hingga korban meninggal dunia.

Usai memastikan korban tewas, pelaku menyeret jasad korban ke tepi sungai.

Di lokasi tersebut, pelaku menggantung tubuh korban pada ranting pohon menggunakan jilbab milik korban yang diikat dengan tali plastik.

Agar kematian korban tampak seperti bunuh diri. Setelah itu, pelaku pulang ke rumah.

Jasad korban baru ditemukan sekitar 17 hari kemudian, tepatnya pada 22 Juni 2026.

Saat ditemukan, kondisi jasad sudah tinggal kerangka sehingga identitas korban belum dapat dikenali.

Kapolres mengatakan, setelah menerima laporan, personel Polsek bersama Tim Inafis dan Satreskrim Polres Banjar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

Untuk memastikan penyebab kematian, polisi kemudian melakukan autopsi terhadap jasad korban.

Hasil autopsi menemukan adanya luka tusukan di bagian leher dan dada yang mengindikasikan korban bukan meninggal karena bunuh diri.

“Dari hasil autopsi ditemukan tanda-tanda yang mencurigakan, yakni adanya bekas tikaman di leher dan dada korban. Dari situ kami menyimpulkan bahwa ini bukan kasus gantung diri,” jelasnya.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan warga sekitar dan memperoleh informasi bahwa seorang perempuan telah dilaporkan hilang selama kurang lebih dua pekan.

Korban akhirnya dikenali oleh anaknya sebagai N, sehingga polisi menerbitkan laporan polisi dan meningkatkan penanganan perkara.

Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar dua minggu, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku.

Motif pembunuhan diduga karena pelaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban yang dianggap sering menghina dirinya dan mengganggu lokasi tempat pelaku bekerja sebagai pendulang.

Dalam kasus ini Polisi  mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau sepanjang sekitar 25 sentimeter, pakaian milik tersangka, pakaian korban, serta tali tambang plastik yang disambung dengan kerudung korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *