Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Hj. Arnawaty Sufiatin, S.P., M.M., menegaskan penggunaan rumah jabatan Ketua DPRD tetap dilakukan selama status kepemilikan lahan masih berstatus quo dan belum ada putusan hukum yang menyatakan salah satu pihak sebagai pemenang dalam sengketa.
BANJARBARU,koranbanjar.com – Arnawaty menjelaskan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan dan pendapat Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarbaru.
Menurutnya, kedua belah pihak yang bersengketa masih memiliki dasar hak atas objek sengketa sehingga pemanfaatan aset pemerintah tetap dapat dilakukan.
“Informasi yang kami terima dari Bagian Hukum menyebutkan bahwa masing-masing pihak sama-sama memiliki kewenangan terhadap tanah tersebut. Selama belum ada pihak yang dinyatakan menang, kami berhak memanfaatkan aset yang telah disediakan pemerintah,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Sebagai pengguna aset milik pemerintah daerah, kata Arnawaty, Sekretariat DPRD memiliki kewajiban untuk memanfaatkan sekaligus memelihara rumah jabatan yang disediakan bagi pimpinan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, selama tidak ada keberatan dari pihak lain, anggaran operasional rumah jabatan.
Seperti biaya listrik, air, dan pemeliharaan rutin tetap dialokasikan karena aset tersebut masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Namun, kondisi berubah setelah pemilik lahan memasang pagar yang membatasi akses menuju rumah jabatan.
Sejak saat itu, seluruh aktivitas operasional di lokasi dihentikan karena Sekretariat DPRD tidak lagi dapat mengakses bangunan tersebut.
“Saat terjadi pemagaran, kami tidak lagi bisa mengakses rumah jabatan. Karena itu seluruh aktivitas operasional dihentikan. Kami juga tidak berhak merusak pagar yang dipasang, sebagaimana pihak lain juga tidak boleh merusak bangunan yang menjadi aset pemerintah,” jelasnya.
Arnawaty menegaskan seluruh langkah yang diambil bukan merupakan keputusan sepihak Sekretariat DPRD, melainkan hasil koordinasi bersama Pemerintah Kota Banjarbaru yang melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Bagian Hukum.
“Keputusan yang kami ambil merupakan sikap pemerintah kota secara bersama-sama. Kami meminta penguatan dari bagian hukum agar tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan aturan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar pembahasan internal pemerintah.
Persoalan tersebut kembali dikaji untuk menentukan langkah lanjutan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara itu, terkait fasilitas bagi Ketua DPRD Kota Banjarbaru yang baru, Arnawaty menyebut yang bersangkutan untuk sementara memilih menempati rumah pribadi karena rumah jabatan tidak dapat digunakan akibat sengketa lahan.
Menurutnya, Pemerintah Kota Banjarbaru masih mengkaji kemungkinan pemberian tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah jabatan.
Besaran tunjangan nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah.
“Kami akan mengusulkan sesuai mekanisme yang berlaku. Nilainya tidak boleh melebihi ketentuan yang diatur dalam regulasi mengenai hak keuangan pimpinan DPRD,” pungkasnya. (kan/dya)












