Puluhan awak media tampak kecewa setelah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, menunggu konferensi pers terkait penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar sehari sebelumnya. Sebab, hingga siang hari sebagaimana diutarakan kemarin (20/7/1026), Kejari Banjar belum menggelar konferensi pers maupun merilis keterangan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.
BANJAR, koranbanjar.com – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, S.E., S.H., M.H., CCD, saat memberikan penjelasan melalui sambungan telepon kepada wartawan, mengatakan bahwa proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Sehingga belum ada informasi baru yang dapat disampaikan kepada publik. Keterangan diberikan pun bernada sama seperti sehari sebelumnya.
“Belum ada press release resmi karena masih tahap penyelidikan. Apa yang disampaikan sebelumnya oleh Kasi Pidana Khusus masih sama, belum ada perubahan,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan, substansi perkara, termasuk dugaan tindak pidana maupun objek sedang didalami penyidik. Belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
“Kalau menyangkut substansi perkara, itu belum bisa kami jelaskan. Saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Masih terlalu dini untuk menyampaikan lebih jauh,” katanya.
Kasi Intel juga membantah adanya informasi mengenai sudah ada penetapan tersangka. Menurutnya, hingga kini penyidik masih fokus melengkapi alat bukti.
“Belum ada tersangka. Saat ini masih tahap mengumpulkan alat bukti. Semua masih dalam proses,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses penyelidikan bersifat rahasia sehingga tidak seluruh perkembangan dapat disampaikan secara terbuka.
“Nanti jika seluruh proses sudah lengkap dan memang sudah waktunya disampaikan kepada publik, kami akan memberikan keterangan resmi,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar. Dalam kegiatan yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Harry Fauzan tersebut, Senin (20/7/2026),
Penyidik menyita sebanyak 48 dokumen dan satu unit perangkat elektronik (PCU/CPU) yang diduga berkaitan dengan penyelidikan sebagai barang bukti.
Meski demikian, Kejari Kabupaten Banjar belum mengungkap secara rinci perkara sedang ditangani maupun hasil audit yang menjadi dasar penyelidikan.
Pihak kejaksaan meminta masyarakat bersabar hingga proses penyelidikan selesai dan informasi dapat disampaikan secara resmi. (kan/dya)













