Polemik sengketa lahan dan rumah dinas (rumdin) Ketua DPRD Kota Banjarbaru kembali menjadi sorotan. Pengamat hukum, Sirajul Huda, menilai Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru perlu segera mengambil sikap tegas. Senin (27/7/2026).
BANJARBARU,koranbanjar.com –Ketegasan ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada 2024.
Menurut Sirajul Huda, amar putusan MA sudah memberikan kepastian hukum sehingga kini yang menjadi perhatian adalah langkah yang akan diambil Pemko Banjarbaru.
“Amar putusan MA sudah jelas yang diputuskan tahun 2024 menolak PK, tinggal sikap Pemko Banjarbaru saja lagi,” ujarnya.
Ia juga menanggapi tindakan pemagaran yang dilakukan H Amat selaku ahli waris H Zubaidi Karim terhadap lahan di Jalan Srikaya, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan konsekuensi dari perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding, kasasi, hingga penolakan PK di Mahkamah Agung.
Sirajul Huda menilai seluruh rangkaian persoalan ini perlu diusut secara menyeluruh sejak awal bergulir di pengadilan, hingga putusan PK.
“Setahu saya dulu Pemko Banjarbaru pernah menang di pengadilan negeri, tetapi nyatanya kalah saat proses banding dan kasasi, kemudian ditolak saat mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung,” katanya.
Ia pun mempertanyakan penyebab kekalahan tersebut dan mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, khususnya ketika masyarakat sipil berhadapan dengan pemerintah atau pejabat negara.
“Jangan sampai kejadian ini berulang, apalagi ketika masyarakat sipil harus berhadapan dengan kekuasaan atau pejabat negara,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Sirajul Huda juga menyoroti status rumah dinas yang masih tercatat sebagai aset daerah, penggunaan anggaran pembangunan, serta pemanfaatan fasilitas negara tersebut.
Diketahui, rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru dibangun pada 2019 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru dengan nilai kontrak sebesar Rp2.515.212.000.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Nugraha Agung Bersama berdasarkan kontrak Nomor 641/03/RUMAHJAB.1/PRJ/DPU-PR/2019 tertanggal 20 Mei 2019.
Sejak selesai dibangun, rumah dinas tersebut pernah ditempati Ketua DPRD Banjarbaru periode 2019–2024, Fadliansyah, kemudian digunakan oleh Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera pada awal masa jabatan DPRD 2024–2029.
Namun, setelah pergantian kepemimpinan kepada Muhammad Syahrial sebagai Ketua DPRD Banjarbaru sisa masa jabatan 2024–2029, rumah dinas tersebut hingga kini belum terlihat ditempati maupun digunakan sebagai fasilitas negara. (kan/dya)













