Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mengakhiri penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar setelah berlangsung kurang lebih sekitar tujuh jam, Senin (20/7/2026).
BANJAR,koranbanjar.com – Tim yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjar, Harry Fauzan, keluar dari kantor sekitar pukul 17.00 Wita.
Usai penggeledahan, Harry Fauzan menjelaskan bahwa timnya melakukan penggeledahan di tiga ruangan berbeda dan mengamankan puluhan barang bukti.
“Hari ini kami melaksanakan penggeledahan di tiga ruangan yang berbeda. Dari kegiatan tersebut kami mendapatkan 48 dokumen dan satu alat bukti elektronik,” ujarnya.
Harry menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih penyelidikan. Pada tahap ini kami mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Ia mengungkapkan, saat ini Kejari Banjar menangani dua penyelidikan yang berjalan yakni terkait dengan proyek rumah sakit tipe-D serta perencanaan.
Meski demikian, Harry belum bersedia membeberkan secara rinci substansi kedua perkara tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.
Saat ditanya apakah perkara tersebut melibatkan pejabat yang saat ini masih aktif menjabat, Harry mengatakan bahwa pejabat dan pelaku pengadaan merupakan pihak yang berbeda.
“Pejabat dan pelaku pengadaan berbeda. Nanti akan kami bedakan, karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Harry juga menyampaikan bahwa pada hari penggeledahan tidak dilakukan pemeriksaan terhadap saksi. Karena agendanya hanya berfokus pada penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
“Hari ini tidak ada pemeriksaan. Hari ini hanya penggeledahan dan penyitaan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengungkapkan kejari telah menjadwalkan pemanggilan sekitar 20 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
Terkait kapan penetapan tersangka dilakukan, Harry mengatakan hal itu bergantung pada kecukupan alat bukti. Menurutnya, ketentuan hukum tidak mengatur batas waktu penyelidikan.
“Kita kembali ke KUHAP. Tidak ada jangka waktu untuk menetapkan tersangka. Yang terpenting kami mencari alat bukti terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar bahwa penggeledahan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Harry enggan memberikan jawaban rinci.
Ia hanya mempersilakan awak media untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut di Kantor Kejari Kabupaten Banjar. (kan/dya)













