Kemacetan yang kerap menjadi sorotan di kawasan SPBU 06 Basirih, eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, memunculkan perhatian terhadap keterbatasan ruang dan efektivitas pengaturan kendaraan di lokasi tersebut.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Kapolresta Banjarmasin Riza Muttaqin menyoroti keterbatasan ruang di kawasan SPBU yang dinilai menjadi salah satu kendala pengaturan lalu lintas. Sementara itu, Koordinator SPBU 06 Basirih, Juned, menyatakan pihaknya telah berupaya maksimal mengantisipasi kemacetan melalui prosedur operasional dan koordinasi dengan kepolisian.
Riza Muttaqin menyampaikan tanggapannya saat diwawancarai koranbanjar.com di Banjarmasin, Senin (26/10/2026), ketika dimintai keterangan mengenai kemacetan yang berulang kali terjadi di depan SPBU tersebut.
Menurut Riza, ruang yang terbatas di area SPBU dan kondisi jalan di sekitarnya menjadi tantangan dalam mengatur kendaraan, terlebih dengan meningkatnya jumlah kendaraan dan aktivitas lalu lintas.
Ia menyebutkan, penempatan petugas kepolisian pada jam-jam rawan kemacetan dapat menjadi salah satu upaya untuk membantu mengatur arus kendaraan. Penempatan personel tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi di lapangan.
Kondisi ini membuat pengaturan kendaraan yang hendak masuk dan keluar dari SPBU menjadi perhatian penting, terutama agar aktivitas pengisian bahan bakar tidak menghambat pengguna jalan lainnya.

Pengelola SPBU Sebut Sudah Berkoordinasi dengan Polisi
Di sisi lain, Koordinator SPBU 06 Basirih, Juned, menyatakan pengelola telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi kemacetan di kawasan tersebut.
Dalam keterangannya kepada koranbanjar.com, Juned menjelaskan bahwa pihaknya memiliki prosedur operasional dan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk membantu mengatasi persoalan lalu lintas.
Ia juga menilai kemacetan yang terjadi di kawasan itu tidak sepenuhnya disebabkan oleh aktivitas SPBU.
Juned menegaskan bahwa pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin dalam menangani persoalan tersebut. Namun, ia belum merinci lebih lanjut bentuk prosedur yang diterapkan, pola pengaturan antrean kendaraan, maupun faktor lain yang menurutnya turut memengaruhi kepadatan lalu lintas.
Pernyataan pengelola tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara berimbang. Meski demikian, efektivitas langkah yang telah dilakukan perlu ditinjau berdasarkan kondisi nyata di lapangan, termasuk apakah antrean kendaraan masih mengganggu arus lalu lintas di Jalan Gubernur Soebardjo.
Perlu Evaluasi dan Langkah Terukur
Keterbatasan ruang yang disoroti Kapolresta dan upaya pengelola yang disampaikan Juned menunjukkan perlunya penanganan kemacetan dengan memperhatikan kondisi fisik lokasi serta pola pergerakan kendaraan.
Penempatan petugas pada jam-jam rawan dapat membantu pengaturan lalu lintas. Namun, penanganan berkelanjutan juga memerlukan evaluasi terhadap antrean kendaraan, akses keluar-masuk SPBU, serta koordinasi antara pengelola dan instansi terkait.
Pengamatan langsung pada waktu-waktu padat diperlukan untuk mengidentifikasi titik hambatan dan menentukan langkah penanganan yang tepat. Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan dapat didasarkan pada kebutuhan faktual, bukan sekadar perkiraan.
Selain itu, perlu ada kejelasan mengenai pembagian peran dalam mengatur antrean kendaraan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar SPBU.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai rencana penempatan personel secara khusus pada jam-jam rawan maupun hasil evaluasi bersama antara kepolisian dan pengelola SPBU 06 Basirih.
Masyarakat sebagai pengguna jalan membutuhkan kelancaran lalu lintas yang terjaga. Karena itu, penanganan kemacetan di kawasan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan, sehingga kepentingan kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan hak pengguna jalan lainnya.(yon/bay)













