Jalan Gubernur Soebardjo Jalur Aktivitas Warga, Kemacetan SPBU 06 Basirih Perlu Solusi Nyata

Stuasi kemacetan di kawasan SPBU 06 Basirih dari pantauan drone. (Foto: Koranbanjar.com)

Kemacetan yang kerap menjadi sorotan di kawasan SPBU 06 Basirih, eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, membutuhkan penanganan konkret. Pasalnya, kawasan tersebut merupakan bagian dari jalur lalu lintas yang digunakan masyarakat untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Keterbatasan ruang di sekitar SPBU menjadi salah satu persoalan yang disoroti Kapolresta Banjarmasin Riza Muttaqin. Sementara itu, pihak pengelola menyatakan telah berupaya mengantisipasi kemacetan melalui prosedur operasional dan koordinasi dengan kepolisian.

Riza Muttaqin menyampaikan tanggapannya saat diwawancarai koranbanjar.com di Banjarmasin, Senin (26/10/2026). Ia menjelaskan bahwa kondisi area SPBU yang terbatas menjadi tantangan dalam mengatur kendaraan, terlebih di tengah peningkatan jumlah kendaraan dan aktivitas lalu lintas.

Menurut Riza, petugas kepolisian dapat ditempatkan pada waktu-waktu rawan kemacetan untuk membantu mengatur arus kendaraan. Namun, penempatan personel perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut kelancaran kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar, tetapi juga kepentingan pengguna jalan lain yang melintasi Jalan Gubernur Soebardjo.

Ketika antrean kendaraan mengganggu arus lalu lintas, masyarakat yang tidak berkepentingan dengan aktivitas SPBU juga berpotensi terdampak. Karena itu, pengaturan kendaraan di sekitar pintu masuk dan keluar SPBU menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.

Koordinator SPBU 06 Basirih, Juned, menyatakan pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengantisipasi kemacetan di sekitar lokasi.

Dalam keterangannya kepada koranbanjar.com, Juned menjelaskan bahwa pengelola memiliki prosedur operasional dan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk membantu mengatasi persoalan tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa kemacetan yang terjadi di kawasan itu tidak sepenuhnya disebabkan oleh aktivitas SPBU.

Meski demikian, Juned belum merinci lebih lanjut bentuk prosedur yang diterapkan, langkah pengendalian antrean, maupun faktor lain yang menurutnya turut memengaruhi kepadatan lalu lintas.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara berimbang. Namun, efektivitas upaya pengelola tetap perlu ditinjau berdasarkan kondisi nyata di lapangan, terutama apakah antrean kendaraan dapat dikendalikan tanpa menghambat pengguna jalan lainnya.

Penempatan petugas kepolisian pada jam-jam rawan dapat menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi kemacetan. Akan tetapi, penanganan yang berkelanjutan juga membutuhkan evaluasi terhadap pola antrean, kapasitas area SPBU, serta akses keluar-masuk kendaraan.

Pengelola SPBU dan instansi terkait perlu berkoordinasi untuk mengidentifikasi titik yang berpotensi menimbulkan hambatan lalu lintas. Pengamatan pada waktu dengan tingkat kepadatan tertinggi juga diperlukan agar penanganan dilakukan berdasarkan kondisi faktual, bukan sekadar perkiraan.

Apabila antrean kendaraan terbukti meluber hingga mengganggu arus lalu lintas, diperlukan pengaturan yang efektif agar kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar tidak menghalangi pergerakan pengguna jalan lainnya.

Di sisi lain, penyebab kemacetan tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan satu pernyataan. Diperlukan pengamatan langsung dan data pendukung untuk mengetahui seberapa besar pengaruh aktivitas SPBU, kondisi jalan, serta faktor lalu lintas lainnya terhadap kepadatan di kawasan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan terperinci mengenai rencana penanganan terpadu, jadwal penempatan petugas pada jam rawan, maupun evaluasi khusus terhadap pengaturan kendaraan di SPBU 06 Basirih.

Masyarakat sebagai pengguna jalan membutuhkan akses yang aman dan lancar. Karena itu, persoalan kemacetan di Jalan Gubernur Soebardjo perlu mendapat perhatian bersama, dengan langkah yang terukur, koordinasi yang jelas, dan evaluasi berkala agar solusi yang diterapkan benar-benar menjawab persoalan di lapangan. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *