Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun di balik udara yang semakin tercemar, muncul pertanyaan yang lebih mendasar apa sebenarnya pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang setiap musim kemarau?
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Pertanyaan itu ikut disoroti anggota Komisi III DPRD Kalsel, Habib Farhan Husien BSA. Ia meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada upaya memadamkan api dan mengatasi kabut asap, tetapi juga serius mengidentifikasi sumber serta penyebab kebakaran.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah karhutla yang terjadi murni dipicu kondisi alam atau terdapat faktor manusia di baliknya, termasuk kemungkinan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
“Saya sangat prihatin melihat dan merasakan dampak kabut asap yang melanda, khususnya di wilayah Kalsel,” ujar Habib Farhan kepada koranbanjar.com, Senin (24/8/2026).
Politisi yang duduk di Komisi III DPRD Kalsel, dengan bidang yang berkaitan pembangunan, infrastruktur dan lingkungan, itu menilai persoalan karhutla tidak boleh hanya dilihat ketika api sudah muncul.
Justru, kata dia, pemerintah harus mampu membaca potensi ancaman sejak awal, terutama ketika memasuki musim kemarau yang secara historis meningkatkan risiko kebakaran lahan.
“Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus lebih peka dan sensitif menyikapi persoalan potensi bencana asap ini, apakah karhutla disebabkan kondisi alam atau ada pemicu lain seperti pembakaran hutan dengan sengaja,” tegasnya.
Kalau Ada Unsur Kesengajaan, Harus Ditelusuri
Habib Farhan menegaskan, apabila hasil pemantauan dan penyelidikan menemukan adanya faktor kesengajaan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai peristiwa kebakaran biasa.
Koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi lingkungan, serta pihak terkait lainnya perlu diperkuat untuk mencegah kejadian serupa berulang.
“Kalau memang itu terjadi, maka koordinasi bersama antarinstansi terkait perlu diperkuat untuk melakukan pencegahan,” katanya.
Menurutnya, upaya pencegahan juga membutuhkan dukungan anggaran yang memadai. Tanpa dukungan pembiayaan, pemerintah akan kesulitan melakukan pemantauan, pencegahan maupun respons cepat ketika titik api mulai muncul.
“Pemerintah daerah harus lebih peka dan sensitif melihatnya dan wajib menyediakan alokasi anggaran yang cukup untuk pencegahannya,” tegas Habib Farhan.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan karhutla bukan semata sebagai masalah pemadaman api, tetapi juga menyangkut seberapa efektif pemerintah mendeteksi risiko dan mencegah kebakaran sebelum menjadi kabut asap yang berdampak luas.
Kualitas Udara Kalsel Sudah Masuk Lima Besar
Desakan tersebut muncul ketika kualitas udara Kalsel juga menjadi perhatian. Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Sabtu (22/8/2026) pukul 18.00 WIB, Kalsel tercatat memiliki ISPU 136 dan berada di posisi kelima nasional. Di atas Kalsel terdapat Kalimantan Tengah dengan ISPU 550, Kalimantan Barat 219, Kalimantan Timur 193, dan Sumatera Selatan 179.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabut asap sudah memiliki dampak yang dapat diukur melalui kualitas udara.
Karena itu, menurut Habib Farhan, pemerintah tidak boleh menunggu masyarakat mulai mengalami dampak kesehatan baru mengambil langkah.
Selain penanganan karhutla, pemerintah juga diminta memastikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
“Jangan sampai saat kondisi darurat asap, ketersediaan obat-obatan dan masker yang dibutuhkan masyarakat menjadi langka hingga berpotensi memicu harga mahal yang pada gilirannya bakal menyusahkan masyarakat,” ujarnya.
Pertanyaan Besarnya: Siapa dan Apa Pemicu Karhutla?
Bagi Komisi III DPRD Kalsel, persoalan utama yang perlu dijawab bukan hanya berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan, tetapi juga mengapa kebakaran terus muncul dan apakah ada faktor manusia yang menyebabkannya.
Jika faktor alam menjadi penyebab, pemerintah harus memperkuat mitigasi berdasarkan kondisi cuaca, kekeringan dan karakteristik lahan.
Namun apabila ditemukan indikasi pembakaran oleh manusia, maka langkah pencegahan harus diarahkan pada sumber masalah tersebut, termasuk memperkuat pengawasan dan koordinasi penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dengan demikian, penanganan kabut asap tidak berhenti pada pola lama, api muncul, asap menyebar, masyarakat terdampak, kemudian pemerintah bergerak.
Habib Farhan mendorong agar pemerintah mengubah pola tersebut menjadi deteksi dini, pencegahan, pengawasan, penelusuran penyebab dan penanganan cepat.
Sebab, selama akar persoalan karhutla tidak benar-benar dipetakan, kabut asap berpotensi terus menjadi persoalan berulang setiap musim kemarau.
“Ketika kualitas udara sudah memburuk, masyarakatlah yang kembali menanggung akibatnya,” tandas Habib Farhan. (yon/bay)













