Setelah menanti sekitar delapan bulan, Muhammad Shodiq Wa’die akhirnya resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar sisa masa jabatan 2024–2029.
BANJAR,koranbanjar.com – Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung dalam rapat paripurna digelar pada Rabu (17/6/2026).
Guru Sodiq sapaan akrab Muhammad Shodiq Wa’die dilantik langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Agus Maulana, untuk menggantikan posisi almarhum Sahtam yang wafat pada Oktober 2025 lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Agus Maulana, menjelaskan bahwa panjangnya proses pelantikan ini murni disebabkan oleh pemenuhan berkas administrasi dan koordinasi antarinstansi, bukan karena adanya konflik internal di tubuh partai.
Membuat lama prosesnya karena ada beberapa pertimbangan, seperti dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Jadi, kalau permasalahan di internal partai itu tidak ada, hanya persoalan administrasi saja,” ujar H. Agus usai memimpin rapat paripurna.
Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, H. Agus berharap Guru Sodiq dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas pokok serta fungsinya (tupoksi) dengan optimal.
Berdasarkan struktur yang ada, Guru Sodiq otomatis akan mengemban tugas di Komisi I DPRD, menggantikan posisi yang ditinggalkan almarhum Sahtam.
Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib (yang akrab disapa Azis), mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat usulan pelantikan tersebut pada April 2026.
Prosesnya sempat memakan waktu lebih lama dari biasanya karena adanya masukan dari warga. Sesuai undang-undang, proses usulan PAW biasanya selesai dalam waktu 5 hari kerja.
Karena adanya tanggapan dari masyarakat, KPU memerlukan waktu klarifikasi hingga 21 hari sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Karena ada tanggapan masyarakat, sehingga KPU melakukan klarifikasi dan jawaban. Ada dua kali surat balasan dari DPRD, dan jawaban atas tanggapan masyarakat menyatakan bahwa Muhammad Shodiq Wa’die sudah memenuhi syarat,” jelas Azis.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai undang-undang yang berlaku.
Usai resmi menyandang status sebagai anggota dewan, Guru Sodiq menyampaikan rasa syukur sekaligus komitmennya untuk langsung bekerja demi kepentingan masyarakat, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Martapura.
“Alhamdulillah, setelah melalui berbagai proses panjang akhirnya saya telah dilantik. Dalam waktu dekat ini saya akan melaksanakan reses untuk menyerap aspirasi, meningkatkan apa yang masih kurang, dan yang sudah baik akan kita buat lebih baik lagi,” pungkasnya optimis.
Proses PAW tersebut didasarkan pada Berita Acara KPU Kabupaten Banjar Nomor 19/PAW.01-BA/2/2026 tanggal 15 April 2026 tentang calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Surat Ketua DPRD Kabupaten Banjar Nomor 100.2.2.4/154/Pimpinan DPRD tanggal 4 Mei 2026, serta Surat Bupati Banjar Nomor 100.1.4.2/675/PEM tanggal 6 Mei 2026 terkait usulan pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota DPRD dari Partai Golkar.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0369/KUM/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Banjar yang ditetapkan di Banjarbaru pada 21 Mei 2026. (kan/dya)













